DailyIndonesia.id, KUDUS – Seorang mahasiswi berinisial DMW (24) asal Demak harus berurusan hukum di Kudus lantaran membuat dan menjual video porno dirinya melakukan foursome dengan empat temannya.

DMW yang merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara tiga teman DMW, masing-masing MAN (25), FY (24), dan EN (27), berstatus sebagai saksi lantaran mengaku tidak tahu video syur mereka dijual.

“Kita pendalaman terhadap ketiga pemeran laki-laki. Bahwa memang ketiga laki-laki ini dia bagian dari video tersebut. Namun dia tidak mengetahui bahwa DMW menjual kepada orang lain,” kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024). Dilansir dari detikjateng.

Sementara DMW diketahui menjual video tersebut melalui media sosial.

Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat tentang tempat kos di wilayah Ngembalrejo, Kecamatan Bae, dipakai untuk membuat video porno.

Video porno itu diperankan oleh tersangka DMW dengan tiga teman prianya.

Ronni mengatakan DMW diamankan tim Resmob Polres Kudus pada 30 Oktober 2024.

“Dari pelaku kita dapatkan beberapa video porno. Kemudian dari keterangan pelaku itu adalah videonya sendiri. Kemudian dilakukan oleh beberapa teman laki-lakinya,” ungkap Ronni.

Baik DMW maupun tiga teman laki-lakinya mengakui perbuatan asusila itu.

Ronni mengungkapkan, tersangka selalu merekam setiap kali hubungan seksual dengan teman prianya.

Awalnya DMW menyimpan video itu untuk koleksi sendiri. Namun kemudian ia menjualnya lewat media sosial.

“Kemudian kegiatan mereka divideokan. Setelah divideokan, (video) diserahkan kepada DMW ini untuk koleksi pribadi. Namun video ini dijualkan DMS melalui online,” kata Ronni.

Tersangka menjual video itu melalui status WhatsApp-nya.

“Kadang melalui story WhatsApp, pelaku ini memposting di WhatsApp sehingga mengundang beberapa orang yang menjadi teman kontaknya untuk membeli video itu. Stori kadang enam detik, empat detik, sehingga pembeli penasaran,” terang Ronni.

Terkait dengan harganya, Ronni mengatakan, tersangka menerapkan tarif bervariasi. Nominalnya tergantung dengan durasi atau lama video porno itu.

“Mulai dari Rp 50 ribu sampai dengan Rp 500 ribu tergantung dengan durasi waktu,” terang dia.

DMW mengaku telah dua kali menjual videonya kepada puluhan orang lewat media sosial.

Pertama, pada 29 Oktober menjual videonya kepada 21 orang yang menjadi teman kontak di WhatsAppnya.

“Kemudian 30 Oktober juga menjual sampai ke 30 kontak atau orang video porno ini,” jelasnya.

Tersangka mendapatkan uang Rp 4,45 juta dari hasil menjual video porno itu.

Dari hasil penjualan pertama tersangka mendapatkan uang Rp 2,3 juta. Sedangkan penjualan kedua tersangka mendapatkan uang Rp 2,15 juta.

“Hasilnya digunakan tersangka untuk perawatan, kebutuhan sehari-hari, termasuk juga judi online,” ungkap dia.

Tersangka terjerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” pungkas Ronni.

Bagikan: