
DailyIndonesia.id – Polda Jawa Tengah mengamankan dua pria asal Tegal dan Brebes atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keduanya adalah KU (42) dan NU (41) yang bertindak sebagai penyalur tenaga kerja ilegal ke berbagai negara di Eropa.
Tak kurang dari 80 orang menjadi korban dan total kerugian mencapai Rp5,2 miliar.
Dilansir dari RMOL Jateng, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, para tersangka mengiming-imingi korban bekerja ke beberapa negera di Eropa seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia.
Para korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai ABK kapal, atau pelayan restoran dengan gaji tinggi.
“Tetapi, ternyata mereka mendapatkan pekerjaan yang tidak layak, bahkan pemberangkatan ilegal,” jelas Kombes Dwi, saat gelar kasus, Kamis (19/6) di Polda Jawa Tengah.
Kasus ini terungkap saat beberapa korban melapor terkait tempat kerja dan gaji tak sesuai dengan yang dijanjikan pihak pengirim.
Tuntutan pekerjaan juga dikeluhkan terlalu berat.
Pelapor sekaligus korban berinisial AM dan EKB mengaku dipaksa bekerja selama 24 jam selama lima hari kerja dengan jatah istirahat tiap hari selama 2 jam.
Sementara gaji yang mereka terima tiap bulan juga berkisar €750 hingga €800, jauh di bawah gaji yang dijanjikan oleh para tersangka.
Penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa paspor, visa, bukti transfer dan percakapan elektronik, serta satu unit mobil dan dokumen perjanjian antara korban dengan tersangka.
Dwi menuturkan pihaknya kini terus berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, pihak Imigrasi dan instansi terkait lainnya untuk mencari tahu mengenai kondisi dan lokasi para korban yang masih berada di luar negeri.
“Informasi yang kami dapatkan 83 korban masih berada di negara tujuan dengan pekerjaan serabutan. Mereka bekerja untuk bertahan hidup dan mengumpulkan uang untuk kembali ke Indonesia,” jelas Kombes Dwi Subagio.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana hingga minimal 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.