DailyIndonesia.id – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, AM, ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Total kerugian negara akibat perbuatan AM mencapai Rp237 miliar.

Melansir dari ANTARA, Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi saat AM menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.

Ia menjelaskan, korupsi itu berawal saat PT Cilacap Segara Artha uang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap melakukan pembelian tanah milik PT Rumpun.

BUMD tersebut membayar lunas pembelian tanah seluas 700 ha pada tahun 2023 hingga 2024 itu dengan harga Rp237 miliar.

Namun, lanjut Lukas, hingga saat ini PT Cilacap Segara Artha tidak pernah menguasai tanah yang dibeli.

Dalam kasus ini, AM diduga terlibat perundingan pembelian tanah yang tidak sesuai dengan prosedur itu.

“Uang sudah keluar, namun PT CSA tidak bisa memanfaatkan tanah yang dibeli. Tersangka diduga juga ikut menikmati keuntungan dari terjadinya tindak pidana tersebut,” katanya.

AM juga sempat maju sebagai Calon Bupati Cilacap pada Pilkada 2024, namun gagal meraih kemenangan.

Selain AM, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga menetapkan dua tersangka lain. Masing-masing Direktur PT Rumpun Sari Antan, ANH dan Komisaris PT Cilacap Segara Artha, IZ.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagikan: