DailyIndonesia.id, KUDUS – Dua pemuda asal Kabupaten Jepara ditetapkan sebagai tersangka atas kericuhan dan penganiayaan seorang warga Kudus.

Keduanya merupakan bagian dari suporter Persijap Jepara yang membuat kericuhan di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada Minggu (1/12/2024) malam.

Suporter Persijab saat itu berbuat anarkis di kawasan permukiman warga usai tim kesayangan mereka kalah melawan Persipa Pati. Salah satu warga Kudus akhirnya menjadi bulan-bulanan hingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan tidak butuh waktu lama untuk mengamankan dua tersangka berinisial MR (23) dan MA (23).

Keduanya kini mendekam di ruang tahanan Polres Kudus.

“Kami mengamankan dua orang pelaku,” kata Ronni saat konferensi pers di Mapolres Kudus, dilansir dari detikjateng, Jumat (6/12/2024).

Tersangka pertama berinisial MR (23) warga Welahan, Jepara disebut menendang tubuh dan kaki korban.

“Tersangka kedua MA (23) warga Mayong, Jepara. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang ke tubuh korban,” terang Ronni.

Dua pemuda Suporter Persijao ini kini terjerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman pidana pengeroyokan maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Ronni menerangkan, dugaan pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (1/12) malam lalu. Tepatnya saat rombongan suporter Persijap perjalanan pulang dari Stadion Joyokusumo Pati.

Polisi melakukan pengawalan dan mengarahkan rombongan melewati jalan Lingkar Kudus.

“Sewaktu rombongan suporter pawai melintasi wilayah Kabupaten Kudus terjadi tindak pidana secara bersama yang dilakukan oleh oknum suporter,” jelasnya.

Korban saat itu melintas di jalan dan berpapasan dengan rombongan suporter.

“Korban IPA (23) yang mana kebetulan dari daerah Jepang melintas di wilayah Lingkar kemudian berpapasan dengan rombongan suporter ini. Sehingga pada saat itu terjadi ada dugaan tindakan pidana secara bersama-sama terhadap IPA,” ungkap Ronni.

MA mengaku melakukan pengeroyokan lantaran kesal terhadap korban.

Ia menyebut korban mengacungkan jari tengah ke arah suporter.

“Itu rombongan lewat terus korban mengacungkan jari tengah, saya lihat sendiri,” kata MA di Mapolres Kudus.

“Terus massa itu emosi dan mengeroyok korban. Banyak yang mengeroyok. Saya menendang kaki dan lempar batu bagian tangan kena muka,” sambungnya.

MA mengaku nekat menonton pertandingan sepakbola meski dilarang karena ingin menyaksikan klub kesayangannya bermain. Lantas dia bersama teman-temannya ikut menonton ke Pati.

“Saya nggak pernah nonton terus saya diajak teman terus nonton ke Pati. Saya nggak tahu, dapat tiket dari teman. Dapat tiket di Pati,” terang dia.

MA kini mengaku menyesal. Dia juga memohon maaf kepada korban dan keluarga korban.

Bagikan: