DailyIndonesia.id, KUDUS – Setiap perseorangan yang hendak mendaftarkan diri maju Pilkada Kudus 2024 sebagai calon bupati dan wakil bupati lewat jalur independen atau mandiri memang harus mengumpulkan ribuan dukungan pemilih.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menegaskan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur independen atau perseorangan yang memalsukan dukungan bisa dijerat ancaman penjara.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan ketentuan itu sesuai dengan pasal 185A Undang-Undang Pilkada.
“Pasal 185A ayat (1) UU Pilkada dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan,” jelasnya. Dilansir Suara Merdeka Muria.
Selain itu, pemalsu dukungan juga harus membayar denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
Ia menambahkan, jika penyelenggara pemilu yang memalsukan dukungan, maka akan mendapat sanksi pidana yang sama. “Tetapi ada tambaan sepertiga dari ancaman pidana maksimumnya,” tambahnya.
Karenanya, ia mengimbau agar tahapan pengumpulan daftar dukungan bagi cabup dan cawabup jalur indipenden dilaksanakan sejujur-jujurnya.
Adapun jumlah dukungan yang harus dikantongi bacabup dan bacawabup independen untuk bisa maju Pilkada Kudus 2024 adalah 48.200 dukungan dari pemilih.
Jumlah itu harus tersebar di lima kecamatan dan terbukti dengan lampiran KTP dan surat pernyataan.
Penyerahan dokumen syarat dukungan tersebut berlangsung dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 ke KPU langsung.
Setelahnya, akan ada verifikasi administrasi syarat dukungan oleh KPU dari 13 hingga 19 Mei 2024.