DailyIndonesia.com, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus menetapkan syarat minimal dukungan bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati lewat jalur independen atau mandiri dalam Pilkada Kudus 2024.

Setiap gelaran Pilkada, KPU Kudus mencatat sering kali ada masyarakat yang mencalonkan diri secara independen. Seperti halnya yang terjadi pada Pilkada 2013 dan 2018 lalu.

“Minat untuk mencalonkan diri lewat jalur perseorangan di Kabupaten Kudus teratat setiap gelaran Pemilu kepala daerah sering kali ada. Misalnya pada Pilkada 2013 dan 2018 ada pasangan calon perseorangan yang mendaftar,” kata Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol dalam sosialisasi syarat pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan. Bertempat di Hotel @Hom Kudus, Jumat (3/5/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus baru saja menetapkan syarat minimal 48.200 dukungan dari pemilih.

“Untuk Kudus, berarti minimal mengantongi 48.200 dukungan yang tersebar di lima kecamatan,” kata Komisioner KPU Kudus Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmad Kholil.

Bacabup dan bacawabup yang maju pun harus membuktikan dukungan lewat lampiran kartu tanpa penduduk (KTP) dan surat pernyataan.

Sebanyak 48.200 dukungan pemilih itu merupakan 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap.

Jumlah dukungan itu pun harus merata tersebar di seluruh kecamatan di Kudus.

Kholil mengatakan, dokumen syarat dukungan tersebut bisa diserahkan ke KPU mulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.

“Setelahnya akan ada verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU, tanggal 13-19 Mei 2924,” kata Kholil.

Selanjutnya setelah verifikasi administrasi, lanjut Kholil, akan ada verifikasi faktual.

Kemudian dalam verifikasi faktual syarat dukungan ini, Personel dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa akan membantu KPU Kudus.

Sementara itu, Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol berharap masyarakat bisa kontribusi di Pilbup Kudus 2024. Menurutnya Pilkada jadi berjalan lancar bila ada kontribusi berbagai pihak.

Ahmad menyebut pada Pemilu 2024 yang sudah berlangsung, tingkat partisipasi di Kabupaten Kudus mencapai 87 persen. Ia berharap, angka partisipasi itu tetap untuk Pilkada 2024.

 

Bagikan: