DailyIndonesia.id, KUDUS -Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati diberhentikan sementara menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) pada paket pekerjaan tanah uruk.

Pemberhentian sementara sebagai ASN untuk Rini dimulai dari 4 Maret 2025 dan telah ditandatangani Bupati Kudus Sam’ani Intakoris.

“Surat keputusan (SK) pemberhentian sementara sebagai ASN yang terjerat dugaan kasus korupsi SIHT sudah saya tandatangani,” kata Sam’ani, Senin (24/3/2025), dikutip dari Antara.

Pemberhentian sementara akan berlangsung sampai adanya keputusan. Bisa keputusan pembebasan tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan, penuntutan oleh pejabat yang berwenang, atau ditetapkannya putusan pengadilan.

Untuk mengisi kursi kepala Disnaker, Bupati Kudus selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) daerah menunjuk Catur Widiyanto yang menjabat Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik sebagai pelaksana tugasnya.

Sam’ani menuturkan, dengan pemberhentian sementara ini yang bersangkutan masih mendapat gaji 50 persen.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, PNS yang diberhentikan sementara karena menjadi tersangka atau terdakwa tetap menerima penghasilan PNS sesuai ketentuan sampai selesainya masa pemberhentian sementara.

Jika nantinya pengadilan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan berencana, maka yang bersangkutan diberhentikan.

Sebelumnya pada 4 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Kudus menetapkan dua tersangka baru dugaan korupsi pembangunan SIHT pada paket pekerjaan tanah uruk dengan nilai kontrak Rp9,16 miliar.

Keduanya ialah kepala Disnaker Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati selaku kuasa pengguna anggaran dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SK yang merupakan kontraktor yang menerima paket pekerjaan. Tersangka ternyata memborongkan pekerjaan tersebut sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak.

Dua tersangka yang terlebih dahulu ditetapkan adalah HY selaku konsultan perencana dan AAP pelaksana kegiatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 19 Desember 2024 dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus.

 

Sumber: ANTARA Jateng

Bagikan: