
DailyIndonesia.id, KUDUS – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris merespon penetapan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati sebagai tersangka kasus korupsi pengerjaan tanah uruk pada proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
Ia mewanti-wanti seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Kudus agar tidak terlena pada korupsi.
“Ini sebagai pelajaran kita bersama, jangan diulangi teman-teman semuanya,” kata Sam’ani Intakoris, sebagaimana dilansir dari TribunJateng.com, Rabu (5/5/2025).
Dengan adanya kasus korupsi ini, diharapkan seluruh pejabat bisa mencermati dan introspeksi agar tidak terulang.
Untuk itu, pihaknya akan bekerja sama dengan sejumlah pihak, seperti halnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Inspektorat.
“Termasuk kami bentuk tim untuk pengawasan untuk mencegah terjadinya perilaku korupsi. Tim ini akan mengawasi mutu, kualifikasi, volume, dan administrasinya,” kata Sam’ani.
Untuk saat ini, kata Sam’ani, pihaknya masih menunggu surat dari kejaksaan berkaitan dengan penetapan tersangka.
Setelahnya pihaknya akan memproses terkait pengganti kepala Disnaker.
“Kalau kekosongan kepala dinas sesuai aturan diisi pelaksana tugas (Plt),” kata Sam’ani.
Sam’ani dan Bellinda mengigatkan jika masyarakat masih menemui adanya praktik pungli, bisa segera melapor kepadanya melalui nomor WhatsApp 08562025111.
“Kami akan terus koordinasi agar kejadian serupa tidak terjadi,” kata Bellinda.
Sumber: TribunJateng.com