
DailyIndonesia.id, KUDUS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian, dan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati atau RKHA sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tepatnya korupsi dalam kegiatan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) terhadap paket pekerjaan tanah padas atau tanah uruk.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro menyampaikan, selain RKHA, Kejari Kudus juga menetapkan SK sebagai tersangka.
Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor R-03/M.3.18/Fd.2/03/2025 tanggal 4 maret 2025 untuk tersangka SK dan surat nomor R-04/M.3.18/Fd.2/03/2025 untuk tersangka RKHA.
“Dari hasil penyelidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan dua orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Kajari dalam konferensi pers pada Selasa, 4 Maret 2025 sore.
Kajari mengungkapkan, RKHA dalam kasus ini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak melaksanakan kewajibannya yang melekat sebagai PPK.
Termasuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi sebagai PA dan PPK sebagaimana diatur dalam Perpres dan Peraturan Kepala LKPP tentang pengadaan barang dan jasa.
Sedangkan tersangka SK, melawan hukum dengan menerima dan memborongkan pekerjaan sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami lakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut di Rutan klas IIb Kudus selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang,” ungkap Kajari.
“Penahanan dilakukan demi kelancaran perkara, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, menghilangkan barang bukti, dan lainnya,” lanjut Henriyadi.
Kedua tersangka melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kajari.
Henriyadi mengungkapkan pihaknya sudah menahan 4 tersangka berkaitan dengan proyek tanah uruk di SIHT Kudus.
Sebelumnya pada 19 Desember 2024, Kejari Kudus telah menetapkan HY selaku konsultan perencana dan AAP (pelaksana kegiatan) sebagai tersangka atas proyek tanah uruk SIHT Kudus ini.
Total ada sekitar 60 orang saksi yang telah dimintai keterangan mengenai kasus ini. Mulai dari pegawai di Disnakerperinkop-UKM Kudus, Pemkab Kudus, hingga sejumlah ahli.
Pihaknya menargetkan, berkas-berkas bisa dilimpahkan dari jaksa penyidik ke penuntut umum untuk dilanjutkan ke persidangan sebelum lebaran Idul Fitri tahun ini.
Disinggung mengenai kemungkinan tersangka tambahan, Kajari mengungkapkan menunggu adanya fakta baru dalam proses persidangan nantinya.
“Tambahan tersangka akan melihat fakta baru dalam perkembangan proses persidangan. Untuk peran-peran selama penyelidikan, 4 orang ini sudah cukup untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujar Kajari Kudus.