
DailyIndonesia.id, JEPARA – Ribuan buruh Kabupaten Jepara dikabarkan akan melakukan aksi demonstrasi di kantor Gubernur Jawa Tengah (Gubernuran Jateng), Kamis (30/1/2025).
Mereka menuntut Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana untuk tidak merevisi penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025.
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya yang dilakukan para buruh.
Massa yang ikut aksi disebutkan berasal dari beberapa serikat buruh. Dua di antaranya yaitu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP).
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priyambudi menyampaikan, massa aksi akan memohon kepada pj gubernur untuk menyelamatkan UMSK Jepara 2025 yang sudah ditetapkan sebagai surat keputusan (SK) Gubernur Jateng pada akhir Desember 2024.
“Lalu (tuntutan buruh), cabut rekomendasi Pj Bupati Jepara tentang peninjauan kembali UMSK,” sebut Yopi. Dilansir Murianews.com, Selasa (28/1/2025).
Yopi melanjutkan, buruh juga akan menyuarakan dugaan Pemkab Jepara melanggar undang-undang tentang azas umum pemerintahan yang baik.
Menurut pihaknya Pemkab Jepara seolah mengakomodir kepentingan pihak pengusaha dan mengesampingkan SK gubernur yang sah secara hukum.
“Kami menuntut laksanakan UMSK Jepara 2025,” tegas Yopi.
Yopi menyatakan para buruh merasa sangat kecewa terhadap Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta.
Pasalnya, Edy yang sebelumnya merekomendasikan UMSK Jepara 2025 hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Jepara, justru kini menyepakati revisi SK tersebut.
Pada Jumat (24/1/2025) lalu, sekitar 14 ribu buruh di beberapa perusahaan padat karya juga telah melakukan aksi mogok kerja.
“Aksi di gubernuran nanti merupakan lanjutan aksi-aksi sebelumnya,” jelas Yopi.
Pihaknya berharap, Pj Gubernur Jateng mau mendengar suara buruh. Nana Sudjana juga diharapkan tidak melupakan tanda tangan yang sudah dibubuhkannya pada SK UMSK dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada Desember 2025 lalu.
Sumber: Murianews.com