DailyIndonesia.id, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus resmi mengukuhkan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan kepada 747 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 123 desa di kabupaten setempat.

Melalui SK itu, para anggota BPD mendapat perpanjangan jabatan selama dua tahun atau hingga 2027.

Pengukuhan oleh Penjabat Bupati Kudus, M Hasan Chabibie itu berlangsung di Pendapa Kabupaten Kudus pada Rabu, 20 November 2024.

“Kepala Desa kan sudah (dikukuhkan perpanjangan masa jabatan), hari ini BPD. Saya itu ingat kata guru saya, kalau memulai kegiatan baik itu di Hari Rabu, maka kami lakukan pengukuhan itu hari ini,” ujar Hasan. Sebagaimana melansir dari Zonanews.id.

Hasan berharap pengukuhan ini dapat dibarengi dengan peningkatan kinerja yang lebih baik pula. Terutama, dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di desa masing-masing.

“Kami harap bisa berkolaborasi dengan pemerintah desa dengan baik, untuk merancang proses pembangunan. Sehingga pembangunan dan pemberdayaan melalui sumber dana desa maupun alokasi dana desa bisa dilakukan dengan optimal,” harap Hasan.

Pihaknya juga meminta agar BPD turut berkontribusi dalam pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Sebab nantinya bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat.

“Kalau persoalan di desa terselesaikan, maka insyaallah akan membantu peningkatan dan kemajuan di daerahnya,” tandasnya.

Senada, Kepala PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana juga berharap para BPD bisa meningkatkan kinerjanya untuk membantu pemerintah desa dalam upaya membangun dan memajukan desa.

“Hari ini ada 747 anggota BPD yang dikukuhkan, mereka dari 123 desa yang ada di Kudus, dengan pengukuhan ini maka secara resmi jabatan mereka diperpanjang hingga tahun 2027 mendatang,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (Abpedsi) Kabupaten Kudus, Ngadimin menyampaikan kegembiraannya atas perpanjangan masa jabatannya hingga tahun 2027 mendatang.

“Kami yang semestinya purna di bulan Juli 2025, maka dengan adanya ini ada perpanjangan purna di tahun 2027. Kita merasa bahagia, dan akan terus meningkatkan kinerja dan bekerjasama dengan kepala desa dengan baik,” tuturnya.

Ngadimin bersama ratusan anggota BPD lainnya se-Kabupaten Kudus juga akan terus berkomitmen dalam mengemban tugas, sesuai dengan tugas dan fungsi pokoknya di desa. Termasuk, menyerap aspirasi warga, monitoring, dan mengevaluasi kinerja pemdes

Bagikan: