DailyIndonesia.id, KUDUS – Kabupaten Kudus berniat menambah 18 desa antikorupsi. Hal ini menimbang keberhasilan Desa Jepang di Kecamatan Mejobo menjadi desa antikorupsi tingkat nasional.

“Desa yang terlebih dahulu sebagai desa antikorupsi, yakni Desa Jepang, Kecamatan Mejobo. Bahkan menjadi terbaik kedua sebagai desa antikorupsi,” kata Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie saat memberi bimbingan terkait perilaku antikorupsi kepada para kepala desa. Melansir dari ANTARA JATENG, Selasa (19/11/2024).

Melihat kesuksesan itu, ia berharap desa lainnya bisa meniru dan menyebarluaskan praktik antikorupsi di Desa Jepang.

Menurutnya, Kudus yang memiliki dua wali, seharusnya bisa menjadikan desa di daerah ini memiliki komitmen menghindari perilaku korupsi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (PMD) Kudus Famny Dwi Arfana mengungkapkan 18 desa yang menjadi desa antikorupsi ada di semua kecamatan di Kudus.

Desa-desa ini merupakan proyek percontohan mengikuti jejak Desa Jepang.

“Dari sembilan kecamatan, masing-masing menunjuk dua desa untuk menjadi proyek percontohan desa antikorupsi,” ujarnya.

Tidak hanya penunjukan, desa-desa ini juga akan mendapat pendampingan.

“Pemkab Kudus juga akan memberikan pendampingan, terutama dari Inspektorat dan PMD serta instansi terkait lainnya. Termasuk ada sosialisasi kepada warga masyarakat terkait antikorupsi,” ujarnya.

Masing-masing kecamatan, kata dia, juga mendapatkan anggaran untuk menyosialisasikan dan menyampaikan kepada warganya terkait antikorupsi.

Untuk penilaian terhadap 18 desa yang menjadi proyek percontohan, nantinya akan melibatkan tim kabupaten atau provinsi.

Penilaian tersebut lebih bersifat administrasi terkait kesesuaian antara rencana kegiatan dengan realisasi dan penggunaan anggarannya.

Desa Jepang karena bisa memenuhi lima kriteria yang ditetapkan KPK untuk menjadi desa anti korupsi. Di antaranya, penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pengawasan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Bagikan: