DailyIndonesia.id, DEMAK – Jumlah alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Demak yang melanggar zona larangan melebihi seribu APK.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak pun akan segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

“Pendataan APK melanggar sudah kami lakukan hingga tingkat panitia pengawas pemilu desa/kalurahan (PPD),” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Ulin Nuha, Jumat (18/10/2024). Melansir ANTARA JATENG

Ulin menyebutkan ada 1.110 APK melanggar aturan yang tersebar di sejumlah titik di Kabupaten Demak.

Pihaknya mengungkapkan seribu lebih APK itu akan disampaikan ke KPU setempat untuk mendapatkan rekomendasi.

Tahapan berikutnya, kata dia, KPU Kabupaten Demak akan mengingatkan masing-masing tim peserta Pilkada Demak 2024 untuk menertibkan APK yang melanggar secara mandiri.

“Jika masing-masing tim paslon tidak juga menertibkan APK miliknya yang melanggar, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP Demak untuk menertibkannya,” ujarnya.

Ia memperkirakan penertiban APK baru bisa 2 pekan mendatang karena menunggu tahapan tersebut.

Jadwal kampanye Pilkada 2024 berlangsung mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak 2024 diikuti dua pasangan calon, yakni Eisti’anah-Muhamamad Badruddin (Eisti-Gus Bad) dan Edi Sayudi-Eko Pringgolaksito (Edi-Eko).

Sementara melansir lingkarjateng.id, lokasi larangan pemasangan APK pada Pilkada 2024 di Demak meliputi tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Lalu tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

Kemudian gedung atau fasilitas milik pemerintah, tiang penerangan jalan, tiang listrik dan tiang telepon, jembatan, papan reklame, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan, serta jalan bebas
hambatan.

Jalan Protokol Kota Demak juga menjadi zona merah pemasangan APK. Meliputi sepanjang Jalan Kyai Singkil (depan Kodim, Polres lama sampai dengan Makam Pahlawan). Sepanjang Jalan Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Demak (Jalan Kyai Jebat, Jalan Kyai Palembang, Jalan Kyai Mughni, dan Jalan Patimura). Serta sepanjang Jalan Bhayangkara Baru sampai dengan Pertigaan Jalan Pemuda.

Kemudian sepanjang Jalan Kyai Turmudzi, sepanjang Jalan Kyai Sampang/Sampangan, sepanjang jalan Sultan Hadiwijaya. Sepanjang Jalan Pemuda, sepanjang Jalan Sultan Fatah dari Pertigaan Jalan Sultan Hadiwijaya sampai dengan Jembatan Kracaan.

Bagikan: