
DailyIndonesia, JEPARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jepara telah menangani dua kasus pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada yang melibatkan petinggi desa.
Kini laporan mengenai pelanggaran netralitas sudah diserahkan kepada pejabat berwenang.
Hal ini terungkap dalam dialog interaktif di LPPL Radio Kartini 94,2 FM Jepara, Jumat (4/10/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko menjelaskan, pelanggaran tersebut masih tergolong etik dan perlu dikembalikan pada ketentuan yang berlaku.
“Di pilkada ini, kita sudah menangani dua kepala desa. Sudah kita proses, dan hari ini sudah kita limpahkan ke pejabat yang berwenang,” tuturnya.
Sujiantoko menegaskan keberpihakan petinggi dan perangkat desa dapat merusak integritas pemilukada.
“Kepala desa, perangkat desa, serta bagian dari unsur pemerintahan di tingkat paling bawah dilarang untuk mendukung atau memihak salah satu pasangan calon yang bersifat menguntungkan,” ujarnya.
Untuk memastikan netralitas ASN dan pejabat, pihaknya juga melibatkan relawan patroli siber untuk memantau aktivitas media sosial.
Bawaslu juga memiliki panwaslu di tingkat kecamatan dan desa untuk membantu pengawasan.
Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan pelanggaran yang terjadi.
Sementara terkait Ketua RW dan RT, Sujiantoko menjelaskan bahwa mereka tidak termasuk pejabat negara.
Namun, dalam Undang-Undang Pelaksanaan Kampanye, Ketua RW dan Ketua RT adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang dilarang terlibat dalam kampanye.
“Mereka tidak harus netral, tetapi mereka tidak boleh ikut dalam pelaksanaan di kampanye,” terangnya.
Sekda Jepara Edy Sujatmiko yang juga hadir dalam dialog interaktif menekankan pentingnya profesionalisme ASN dalam menjaga netralitas.
Menurutnya, jumlah yang besar dan tersebar membuat ASN menjadi target potensial bagi kepentingan politik.
Ia memperingatkan ASN untuk mematuhi aturan dan tidak terjerumus dalam bujuk rayu politik.
“Aturan mengenai netralitas ASN telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang diperbarui dengan Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, serta sejumlah surat keputusan lainnya,” ujarnya.
Edy Sujatmiko mengingatkan ASN agar tetap tenang menghadapi pergantian kepemimpinan. Ia menegaskan bahwa kebijakan mutasi dan promosi harus selalu mematuhi aturan yang berlaku. Menurutnya, profesionalisme adalah kunci utama dalam menjaga kinerja birokrasi, terlepas dari siapa pemimpinnya.
“Saya mengharapkan kepada ASN, ayo kita bekerja profesional,” jelasnya. (adv)