DailyIndonesia.id, KUDUS – Jumat (2/8/2024) publik Kabupaten Kudus dihebohkan dengan seorang anggota polisi yang tersangkut di kap mobil.

Polisi itu, Aipda Supriyadi, bahkan terbawa sejauh 1 km sebelum akhirnya jatuh.

Kejadian tersebut bermula saat anggota Polres Kudus mengamankan arus lalu lintas rutin pada sore hari di pos pantau terminal.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menjelaskan, pelaku datang dari arah Jepara menggunakan mobil hatchback berwarna merah.

Perugas merasa ada yang ganjil lantaran mobil itu terlihat kelebihan kapasitas dan terseok-seok.

Usai diberhentikan, empat orang petugas hendak melakukan pengecekan.

“Saat hendak dicek, bukannya belok kiri dan berhenti, mobil tersebut malah tancap gas hingga menabrak Aipda Supriyadi yang berada di depan mobil dan spontan melompat ke atas kap mobil tersebut,” paparnya saat konferensi pres di Polres Kudus pada Senin (5/8/2024).

Saat membawa Aipda Supriyadi, mobil itu tetap melaju dengan kecepatan tinggi sejauh 1 KM hingga tugu laka.

“Pelaku tetap menancap gas sejauh 1 KM dengan kecepatan tinggi hingga anggota terpanting ke sebelah kanan dan mengakibatkan adanya luka pada anggota kami,” lanjutnya.

Tak cukup sampai di situ, aksi kejar-kejaran antara personel yang dipimpin Aipda Rinto berlanjut saat pelaku melaju ke arah lingkar barat lalu ke simpang empat kencing dan ke lingkar barat Kudus – Jepara sampai depan toko bangunan.

“Pelaku sempat berhenti sesaat lalu memutar balik kendaraan. Hingga sampai di depan hotel pelaku sempat menabrak masyarakat berusia 50 tahun hingga menyebabkan patah kaki kiri, tangan dan dagu atas nama Nur Kholis,” sebutnya.

Setelah penyelidikan, rupanya mobil itu adalah tarikan dari oknum depcoleptor.

“Mobil tersebut berplat nomor K 1408 C. Setelah kami lakukan pengecekan ternyata berbeda dengan yang terpasang seharusnya K 851 UH, AN pak Agil orang Winong Kabupaten Pati. Bukanya mobil itu disetorkan pihak leasing malah dijual ke warga Kelet, kabupaten Jepara,” cecarnya.

“Dari hasil interogasi, kami sepakat bahwa ini memang sengaja dilakukan pelaku untuk menghindar dan melukai anggota dan masyarakat yang melintas. Apalagi plat nomor tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Pelaku berinisial THP berprofesi sebagai penjual pisang asal Banyumas mengaku pihaknya usai melakukan COD di daerah lingkar dan hendak melanjutkan perjalanannya ke Semarang.

“Karena panik dan takut mobil tidak dilengkapi dengan surat-surat, saya berniat melarikan diri dari kejaran,” ujar pelaku.

Polisi mengenakan pasal 351 ayat KU Pidana dan 212 KU Pidana atas penganiayaan dan ancaman kekerasan kepada pejabat yang menjalankan tugas negaranya.

Pelaku terancam hukuman 2 tahun 8 bulan dan 351 pasal notulen sehingga bisa melakukan upaya paksa penahanan.

Bagikan: