DailyIndonesia.id, JEPARA – Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) se-Kabupaten Jepara terancam tidak mendapat bantuan operasional atau dana insentif pada semester kedua pada tahun 2024 ini.

Pasalnya hingga kini anggarannya belum tersedia pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Jepara.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara Edy Marwoto mengakui belum ada anggaran yang tersedia untuk insentif atau bantuan operasional RT/RW.

Namun, Pemkab berharap dapat mengalokasikan pada APBD Perubahan.

”Persoalannya sekarang APBD Perubahan sulit direalisasikan, mengingat sampai sekarang alat kelengkapan dewan di DPRD Jepara belum terbentuk,” kata Edy, Kamis (29/8/2024).

Untuk menyelesaikan masalah ini, Pemkab baru melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hasil konsultasi ini diharapkan dapat mengakomodir bantuan operasional RT/RW.

Edy Marwoto menambahkan, bantuan operasional untuk RT/RW dalam setahun membutuhkan anggaran sebesar Rp 10,2 miliar.

Sementara dalam APBD baru tersedia Rp 5,1 miliar, sehingga masih membutuhkan Rp 5,1 untuk bulan Juli – Desember.

Adapun jumlah RT/RW di Kabupaten Jepara mencapai 5.268 orang.

Di sisi lain, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Jepara, Edy Khumaidi Muhtar mengatakan pemerintah desa baru mengetahui tidak adanya insentif RT/RW akhir-akhir ini.

Menurutnya anggaran yang biasanya masuk ke desa pada Agustus, belum ada informasi pencairan.

Padahal kata dia, pihak desa telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj) penyaluran bantuan operasional untuk RT/RW pada semester pertama tahun 2024.

”Kami tahunya baru-baru ini, makanya kemudian kami pertanyakan ke Pemkab. Kemarin (28/8/2024), kami audiensi dengan pak Pj Bupati,” kata Ketua Papdesi Jepara.

Dari hasil audiensi itu, Edy menyebut jika di APBD baru dianggarkan enam bulan. Sehingga yang enam bulan terakhir, yakni Juli – Desember belum tersedia anggarannya.

Edy khawatir jika insentif tidak terealisasi akan terjadi gejolak di tingkat bawah.

Terlebih, insentif ini sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Diketahui pemberian bantuan operasional RT/RW dimulai Tahun 2021 sejak dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor Tahun 2021.

Masing-masing RT/RW mendapatkan bantuan sebesar Rp 150 ribu per bulan.

 

Sumber: TribunBanyumas

Bagikan: