DailyIndonesia.id, KUDUS – Sebanyak 45 caleg terpilih resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Kudus masa keanggotaan 2024-2029.
Pelantikan ini berlangsung dalam rapat paripurna pengucapan sumpah atau janji di aula gedung DPRD Kudus, Rabu(21/8). Pengambilan sumpah atau janji jabatan anggota DPRD dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus Cut Carnelia.
Selanjutnya penandatangan berita acara oleh perwakilan anggota dewan dan Ketua PN Kudus dan penyematan tanda pin oleh Ketua PN Kudus terhadap empat perwakilan anggota DPRD.
Lewat rapat paripurna itu Masan ditunjuk sebagai ketua sementara DPRD. Lalu menjadi wakil, Mukhasiron.
Penjabat Bupati Kudus M. Hasan Chabibie mengucapkan selamat atas pelantikan 45 caleg terpilih menjadi anggota DPRD Kudus periode 2024-2029. Sekaligus terhadap penetapan Masan sebagai ketua sementara dan Mukhasiron sebagai wakilnya.
Dalam periode transisi ini, ia berharap Masan dan Mukhasiron bisa menyelesaikan anggaran perubahan.
Lantaran sebelumnya keduanya juga memegang pimpinan di dewan.
“Harapannya mereka mampu membawa aspirasi yang dititipkan masyarakat dan mampu terwujud dalam kebijakan maupun peraturan daerah yang nanti menjadi produk bersama antara legislatif dan eksekutif,” ujarnya.
Selain itu, ia juga berharap ada koordinasi yang makin baik. Terutama untuk membawa Kabupaten Kudus sesuai dengan rencana jangka panjang.
Dalam periode transisi ini, lanjut dia, tentunya mereka harus menyelesaikan Perubahan APBD 2024, kemudian melakukan pembahasan APBD 2025.
Sementara itu, Masan mengaku akan segera melakukan tugasnya setelah pelantikan.
“Setelah pelantikan pada hari ini (21/8), sesuai dengan tugas pokok dan fungsi anggota dewan, merealisasikan sesuai dengan sumpah janji jabatan,” kata Masan.
Ia menyatakan para anggota dewan juga harus memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena itu, mereka harus memenuhi janji saat kampanye.
Meskipun, lanjutnya, tidak semua aspirasi masyarakat bisa terealisasi karena keterbatasan anggaran pemerintah daerah serta aturan yang berlaku.
Selama menjabat sebagai pimpinan sementara, pihaknya akan memfasilitasi pembentukan fraksi dengan menunggu partai politik menyurati pimpinan dikeluarkannya rekomendasi penunjukan anggotanya yang menjadi DPRD menjadi pimpinan definitif.
“Setelah terbentuk pimpinan definitif, pembentukan alat kelengkapan dewan, komisi, badan anggaran (banggar), badan musyawarah (banmus), dan badan legislasi (banleg).
Sumber: ANTARA Jateng