DailyIndonesia.id, KUDUS – Seorang penadah motor dibekuk Polres Kudus pada Kamis (8/8/2024).

Agus Susanto (38) warga Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus sudah melakoni bisnis penadah motor bodong sejak 2021. Hingga kini sudah menjual seratusan motor bodong.

“Kami berhasil mengamankan saudara AS (38) warga Desa Ploso RT 5 Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus,” kata Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, saat konferensi pers di Polres Kudus, Rabu (14/8/2024).

Roni menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan adanya kegiatan penjualan motor bodong pada Rabu (7/8) pekan lalu.

Keesokan

harinya, Kamis (8/8), tersangka ditangkap di rumahnya komplit dengan barang bukti motor tanpa surat-surat.

“Hasil pendalaman akhirnya mendapatkan barang bukti delapan unit kendaraan yang diperoleh pelaku dari berbagai daerah,” ujarnya.

Dari barang bukti kendaraan tersebut, kemudian dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin. Hasilnya tidak sesuai dengan STNK dan nomor polisi tidak sesuai peruntukan.

Hasil pemeriksaan, Ronni menjelaskan, penadah motor itu mengaku sudah sekitar tiga tahun ini melakukan jual beli motor bodong.

Modus tersangka dengan membeli motor bodong dari media sosial untuk dijual lagi lewat market place media sosial.

“Dalam media sosial ada namanya akun market place, dari akun ini tersangka melakukan komunikasi hingga transaksi jual beli motor,” ujar dia.

Tersangka menyimpan motor-motor tanpa surat resmi itu di rumahnya. Ketika ada yang beli, barulah ia kirimkan.

“Setelah ada di rumah, tersangka menawarkan di aplikasi media sosial akun jual beli yang ada di wilayah Kudus. Sehingga terjadi transaksi dengan pembeli yang lain,” ungkap Ronni.

Ronni menerangkan, tersangka membeli motor bodong dari media sosial dengan harga Rp 7 juta sampai Rp 11 juta per unit. Lalu motor itu dia jual lagi dengan harga Rp 8 juta sampai Rp 20 juta per unit.

 

 

Sumber: detikjateng, ANTARA Jateng

Bagikan: