DailyIndonesia.id, JEPARA – Bea Cukai Kudus menggeledah sebuah bangunan di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara yang menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal.

Hasilnya, tim Macan Muria mengamankan 220.500 batang rokok ilegal yang ditimbun di sana.

Nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp 304.290.000,- dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 211.067.010,-.

Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus menerangkan operasi ini berawal dari adanya informasi intelijen tentang adanya bangunan disinyalir menimbun rokok ilegal.

Tim pun bergerak menuju tempat itu untuk pengamatan dan pemeriksaan.

“Hasil dari pemeriksaan bangunan tersebut, tim menemukan timbunan sebanyak 10 karton yang ternyata berisi rokok jenis SKM reguler dalam bentuk batangan,” ungkap Lenni dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Ratusan ribu rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lenni menuturkan, hingga Juli 2024, pihaknya sudah melakukan 97 kali penindakan.

“Total barang bukti sekitar 12 juta batang rokok diduga ilegal,” ungkapnya.

Adapun nilainya diperkirakan Rp 16,6 miliar dan potensi penerimaan negara di bidang cukai yang hilang sebesar Rp 11,5 miliar.

“Modus pelanggaran yang digagalkan meliputi seluruh jalur ekonomi; baik produksi, distribusi, maupun konsumsi,” ucap Lenni.

Bagikan: