DailyIndonesia.id, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara bakal mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Jepara pada September 2024.

Kabar gembira ini diumumkan dalam sosialisasi di Alun-Alun Jepara II, Sabtu (27/7/2024) malam.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jepara Edy Marwoto, menjelaskan sosialisasi ini merupakan bentuk apresiasi dan transparansi kepada masyarakat tentang besaran DBHCHT.

Keseluruhan dana ini berasal dari pajak rokok dan dana bagi hasil, totalnya sekitar Rp6,6 miliar.

Kemudian, sebesar Rp3,804 miliar dana tersebut akan disalurkan dalam bentuk BLT DBHCHT khusus untuk 3.170 pekerja di pabrik rokok.

Selain dari APBD Pemkab, program BLT untuk buruh rokok juga ada dari Provinsi Jateng. Nominalnya Rp2,610 miliar telah disalurkan kepada 2.175 orang.

Sementara dana dari Kabupaten Jepara, ia sampaikan, akan mulai disalurkan pada September mendatang.

“Untuk yang dari Kabupaten Jepara rencana akan disalurkan mulai September 2024,” kata dia.

Senada, Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mengungkapkan Kabupaten Jepara menerima DBHCHT sebesar Rp6,6 miliar.

Dari total tersebut, sebanyak 50 persennya untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan. Sementara 10 persen untuk penegakan hukum.

Ia juga mengapresiasi warga Jepara yang telah mendukung program ini dengan membeli rokok legal.

“Terima kasih kepada warga Jepara yang sudah peduli dengan saudaranya, dengan cara merokok yang legal,” ujar Edy.

Bagikan: