DailyIndonesia.id, KUDUS – Sebanyak 2.028 orang gagal menerima program BLT buruh rokok DBHCHT dari Pemkab Kudus karena beralih pekerjaan.

“Mayoritas penyebab dana BLT untuk 2.028 gagal tersalurkan karena pindah tempat kerja atau beralih pekerjaan,” kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus, A Agung Karyanto, Selasa (23/7/2024). Dilansir dari ANTARA.

Selain itu ada pula buruh yang bermasalah dengan NIKnya.

“Sedangkan permasalahan NIK yang tidak sama dengan yang tercatat di dalam surat keputusan calon penerima hanya satu orang,” lanjutnya.

Ia menuturkan buruh yang mengalami masalah NIK bisa mengadu pada perusahaannya.

Nantinya, perusahaan akan berhubungan dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus untuk dicarikan solusi.

Ia pun memastikan yang bersangkutan tetap mendapatkan hak BLTnya.

“Ketika permasalahan NIK tersebut sudah beres, tentunya BLT tetap bisa diterima,” ujarnya.

Lain cerita dengan orang yang pindah pekerjaan atau keluar. Ia menyatakan mereka tentu tidak bisa menerima BLT. Otomatis juga tidak dapat penambahan satu alokasi lagi.

Pasalnya, penerima BLT tahun ini sudah tercatat di dalam surat keputusan (SK) Bupati Kudus.

Adapun total buruh rokok yang tercatat menerima BLT tahun 2024 sebanyak 47.801 orang. Per buruhnya mendapat Rp900 ribu untuk tiga bulan atau Rp300 ribu per bulannya.

BLT ini teranggarkan lewat APBD 2024.

Untuk menyamakan dengan program BLT dari Pemprov Jateng yang memberikan alokasi empat bulan dengan nilai total Rp1,2 juta. Maka Pemkab Kudus juga akan mengusulkan tambahan satu bulan lewat APBD Perubahan 2024.

Sementara jumlah buruh rokok di Kabupaten Kudus yang mendapatkan program BLT dari APBD Provinsi Jateng sebanyak 32.000 orang.

Dengan begitu total buruh rokok yang  menerima program BLT baik dari APBD Provinsi Jateng maupun APBD Kabupaten Kudus sebanyak 79.801 orang. Sebanyak 65.149 orang di antaranya ber-KTP Kudus.

Bagikan: