DailyIndonesia.id, JEPARA – Tiga polisi anggota Polres Jepara ketahuan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Peebuatan ketiganya diketahui setelah menjalani tes urine, Oktober 2024 lalu dan Februari 2025.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santosa mengatakan ketiga polisi tersebut positif mengonsumsi methamphetamine dan amphetamine atau kerap dikenal narkoba jenis sabu.

Ketiganya berinisial BDS, WDP, dan KS.

“Ketiga anggota itu saat kami melaksanakan tes urine random sampling, dinyatakan positif,” kata Erick, Jumat (21/2/2025).

Ia pun memastikan ketiganya akan mendapat sanksi tegas.

Menurut Erick, BDS dan WDP dinyatakan positif narkoba pada pengecekan tes urine pada bulan Oktober.Sedangkan Bripka KS, baru diketahui positif sabu pada 5 Februari 2025.

“Kedua orang sudah disidangkan dan hari ini dikirimkan ke Penempatan Khusus (Patsus) di Polda Jateng. Sementara, satu orang dalam proses,” ujarnya.

Erick mengatakan, ketiga anggota Polres Jepara itu terancam penurunan pangkat dan penundaan gaji berkala.

“Hari ini, kedua orang baru dikirimkan ke Polda Jateng menjalani Patsus selama 21 hari,” ungkapnya.

Erick pun menegaskan akan menindak anggotanya yang melanggar aturan.

“Prinsip saya, sebelum saya menegakkan aturan di luar, saya membersihkan dalam internal saya.”

“Kami lakukan sidang disiplin dan tentunya sesuai aturan dari Polri,” jelasnya.

Ia meminta kepada Propam dan Paminal agar giat melaksanakan tes urine secara acak sebagai antisipasi adanya anggota menggunakan narkoba.

“Saya perintahkan Propam maupun paminal melakukan pengecekan urine secara rutin menggunakan random sampling,” pintanya.

 

Sumber: TribunBanyumas.com

Bagikan: