DailyIndonesia.id, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara tidak akan main-main memberikan sanksi kepada pegawai yang ketahuan bermain judi online.

Sekda Jepara Edy Sujatmiko menuturkan jika judi online merupakan bentuk pelanggaran UU ITE.

Pihaknya pun tak segan mengeluarkan surat edaran (SE) larangan judi online bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab.

“Bukan hanya untuk pegawai tetapi masyarakat juga karena melanggar UU ITE,” katanya usai mengikuti sidang paripurna DPRD Jepara pada Selasa (25/6/2024).

Untuk saat ini, kata Edy, pihaknya masih mematangkan SE larangan pegawai ASN maupun non-ASN bermain judi online.

“Baru akan, karena dalam SE nanti tidak hanya judi online tetapi juga konvensional karena melanggar KUHP,” ucapnya.

Ia pun menegaskan jika Pemkab akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dengan tidak hormat kepada pegawainya yang ketahuan melanggar.

“Kalau terkena hukum pidana, bisa dikeluarkan dengan tidak hormat, ancaman hukumannya minimal dua tahun,” jelasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Dawrah (BKD) Jepara Sridana Paminto menambahkan pihaknya kini bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk memberi peringatan lewat presensi pegawai.

Presensi itu bertuliskan ‘Setop judi online! Hindari judi online! Judi hanya membuatmu rugi’.

Terkait surat edaran, ia menjelaskan, muatannya akan ada penjelasan dan perincian konsekuensi bagi pegawai yang terlibat judi online.

“Untuk yang terbukti terlibat judi online bisa dijerat pidana maupun hukuman kepegawaian,” jelasnya.

Pihaknya pun siap memproses jika ada laporan terkait keterlibatan pegawai di lingkungan Pemkab Jepara dalam judi online.

“Sampai saat ini, belum ada laporan. Jadi kami tidak bisa menindak,” ucapnya.

Dia menambahkan, Pemkab Jepara sudah membuat selebaran atau pamflet berisi larangan judi online. Pamflet ini telah disebarkan ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jepara.

Sumber: TribunBanyumas.com

Bagikan: