klikFakta.com, KUDUS/PATI – Dalam upaya meningkatkan literasi dan ketepatan warga yang ada di lingkungan pondok pesantren dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tim dosen melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) kolaboratif bertema “Edukasi Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax dengan Pendekatan Participatory Action Research (PAR)”. Kegiatan ini dilaksanakan secara berkelanjutan pada bulan September dan Oktober 2026 dengan menyasar sejumlah pondok pesantren di Kabupaten Kudus dan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Program pengabdian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peningkatan literasi pajak di lingkungan pondok pesantren, khususnya dalam menghadapi transformasi layanan administrasi perpajakan berbasis digital melalui aplikasi coretax. Lembaga Yayasan pada Pondok Pesantren yang menaungi berbagai lembaga pendidikan formal, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Sekolah Dasar (SD), Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Atas (SMA), memiliki kebutuhan untuk memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat.
Melalui kegiatan ini, tim dosen berupaya memberikan pemahaman sekaligus pendampingan praktis mengenai literasi perpajakan digital, terutama pemanfaatan aplikasi Coretax dalam administrasi dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Materi yang diberikan mencakup pemahaman dasar perpajakan, pengenalan sistem administrasi perpajakan digital, kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, serta pemahaman mengenai konsekuensi keterlambatan pelaporan pajak.
Pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan Participatory Action Research (PAR), yaitu metode penelitian dan pengabdian yang menempatkan masyarakat sebagai subjek aktif dalam keseluruhan proses kegiatan. Dengan pendekatan ini, tim dosen tidak hanya memberikan penyuluhan satu arah, tetapi juga melibatkan pengurus pesantren, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta warga pondok pesantren lainnya dalam mengidentifikasi kebutuhan, memahami permasalahan perpajakan, merancang solusi, dan melaksanakan tindakan nyata.
Pendekatan partisipatif tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif bahwa pengelolaan kewajiban perpajakan merupakan bagian penting dari tata kelola kelembagaan pesantren yang baik. Terlebih, lembaga pendidikan formal di bawah naungan pondok pesantren memiliki aktivitas administrasi dan pengelolaan keuangan yang perlu didukung dengan pemahaman perpajakan yang memadai.
Salah satu hal penting yang menjadi perhatian dalam program ini adalah keberlanjutan kegiatan setelah pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan pada September–Oktober 2026. Tim PKM merancang tindak lanjut berupa *pembentukan Relawan Santri Sadar Pajak*, yaitu kelompok santri yang dipersiapkan untuk menjadi penggerak literasi perpajakan digital di lingkungan pondok pesantren masing-masing, sebagai tutor apabila nanti saat melaporkan SPT Tahunan mengalami kendala secara teknis.
Relawan santri tersebut diharapkan dapat membantu menyebarluaskan pengetahuan perpajakan, mendukung pendampingan administrasi digital, serta menjadi mitra bagi pengurus pondok pesantren atau yayasan dalam mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan. Dengan demikian, manfaat kegiatan tidak berhenti pada saat program pengabdian selesai, tetapi dapat terus dirasakan oleh komunitas pondok pesantren.
Pendampingan lanjutan direncanakan berlangsung pada periode Januari hingga April 2027, bertepatan dengan masa pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2026. Pada periode tersebut, relawan santri diharapkan dapat berperan membantu proses persiapan dan pendampingan pelaporan SPT Tahunan, baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Program ini juga diarahkan untuk membantu pondok pesantren membangun sistem pengelolaan administrasi perpajakan yang lebih tertib, terencana, dan berbasis digital. Peningkatan pemahaman mengenai batas waktu pelaporan, tata cara penggunaan Coretax, serta kewajiban masing-masing kategori wajib pajak menjadi aspek penting agar pondok pesantren yayasan dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan meminimalkan risiko sanksi administratif akibat keterlambatan pelaporan.
Melalui kolaborasi antara dosen dan Pondok Pesantren (Salafiyah Pati, Darul Husna Kudus dan Darusy Syifa Kudus), kegiatan PKM ini diharapkan mampu menghadirkan model pemberdayaan masyarakat yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan pengetahuan, tetapi juga menghasilkan perubahan perilaku dan kapasitas kelembagaan. Keterlibatan aktif warga pesantren dan pembentukan relawan santri menjadi strategi untuk menciptakan ekosistem literasi pajak digital yang berkelanjutan.
Ke depan, program ini diharapkan dapat menjadi salah satu kontribusi nyata perguruan tinggi dalam mendukung peningkatan literasi perpajakan masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan pesantren. Transformasi digital perpajakan melalui Coretax bukan sekadar perubahan sistem administrasi, melainkan juga momentum untuk membangun kesadaran, kemandirian, dan budaya taat pajak di lingkungan pondok pesantren.





