
DailyIndonesia.id, KUDUS – Polres Kudus menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita hamil berinisial SR (28) yang ditemukan meninggal di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus pada Kamis (10/4) lalu.
Pelaku diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian dilaporkan.
Awalnya, SR dilaporkan meninggal akibat overdosis oleh pacarnya, MZI (34).
Namun setelah Polres Kudus melakukan otopsi dan penyelidikan, rupanya pacarnya itu sendiri yang membunuh korban.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic pada Senin (14/4/2025) mengonfirmasi kasus pembunuhan itu.
Kurang dari 1×24 jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus mampu menangkap pelaku.
Menurut Kapolres, pelaku merupakan warga Kabupaten Pati.
“Kasus temu mayat di kamar hotel di wilayah Kecamatan Kota Kudus bisa kita ungkap dalam kurun 1X24 jam setelah kami menerima laporan. Dari hasil penyelidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation, kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya pada hari itu juga,” kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic.
Korban merupakan warga Kecamatan Dawe, Kudus yang menjalin hubungan asmara dengan pelaku.
Motif pembunuhan ini lantaran pelaku tak terima dimintai pertanggungjawaban atas kehamilannya.
“Keduanya ada hubungan asmara, masih pacaran. Dari keterangan pelaku, dia tega menghabisi pacarnya tersebut karena korban hamil dan minta pertanggungjawaban kepada pelaku,” jelas Kapolres.
Kasat Reskrim AKP Danail Arifin menerangkan, kejadian pembunuhan itu berawal ketika keduanya check in ke hotel di wilayah Kecamatan Kota.
“Keduanya berangkat dari Pati dengan menggunakan mobil Brio warna putih, kemudian check in di hotel di daerah Kecamatan Kota Kudus pada hari Rabu 9 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB”.
“Sempat istirahat, kemudian pada hari Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB pelaku datang ke Polsek Kudus Kota untuk melapor pacar (korban) meninggal overdosis,” terang AKP Danail.
Setelah mendapati laporan, Tim Inafis langsung datang ke lokasi untuk olah TKP.
Petugas mendapati tubuh korban dipenuhi luka.
“Dari hasil autopsi menyebutkan ada luka memar pada kepala, wajah dan anggota gerak, luka lecet pada wajah dan leher,” ucapnya.
Diduga korban bukan meninggal akibat overdosis melainkan dianiaya pacarnya sendiri.
“Dan didapatkan tanda mati lemas, sebab kematian adalah bekap dan cekik pada leher yang mengakibatkan korban meninggal.” ungkapnya.
Kepolisian langsung memburu pacar korban hingga berhasil ditangkap pada hari Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 14.30 Wib dan mengakui perbuatannya.
“Terjadi cekcok di kamar hotel sehingga membuat pelaku membekap kemudian membanting korban hingga terbentur lantai kemudian mencekik korban sehingga lemas dan kehilangan nyawa,” jelas Kasat.
Kepolisian mengamankan barang bukti satu unit Mobil Brio waran putih, satu buah bantal hotel, satu buah bedcover warna putih, satu buah sprei warna putih.
Lalu satu kaos oblong milik korban dalam keadaan terpotong, satu potong sweter warna hitam kombinasi putih dalam keadaan terpotong, satu potong kain jarik yang sudah terpakai dan tiga buah perlak/underpad yang sudah terpakai.
Tersangka MZI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.