DailyIndonesia.id, KUDUS – Polsek Dawe mengamankan pria berinisial NA warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus lantaran membuat resah warga.
NA yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diduga mencuri ternak dan hasil pertanian warga di kawasan hutan Desa Kajar dan Desa Ternadi, Kecamatan Dawe. Aksi NA sudah berlangsung selama setahun terakhir.
Kapolsek Dawe Iptu Budianto menjelaskan NA ditangkap oleh warga Desa Kajar bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa di wilayah hutan Desa Kajar saat mencuri buah jeruk milik warga. Penangkapan ini terjadi pada Minggu (10/11) sekira pukul 12.30 WIB.
Kemudian masyarakat membawa NA ke Mapolsek Dawe.
Dari hasil pemeriksaan, NA diketahui meninggalkan rumah sejak lebaran 2023. Kemudian tinggal di kawasan hutan area Satak masuk Desa Kajar Kecamatan Dawe.
Ia mengalami depresi akibat usaha mebelnya mengalami kebangkrutan dan terlilit hutang.
“Ia juga pernah berobat di dokter kejiwaan dari Rumah Sakit Muhammadiyah Mayong Kabupaten Jepara,” kata Budianto. Melansir dari Elshinta, Selasa (12/11).
Menimbang kejiwaan NA, Polsek Dawe akhirnya melakukan mediasi antara warga Desa Kajar dan Ternadi dengan pihak keluarga NA.
“Hasil mediasi kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan ke proses hukum dengan syarat pelaku dibawa berobat ke dokter spesialis jiwa”, katanya.
Akhirnya NA diantar oleh anggota Polsek Dawe untuk berobat ke RSUD Kudus dengan didampingi oleh keluarganya.