KlikFakta.com, KUDUS – Sebanyak empat kendaraan elf ditilang Gakkumdu Polres Kudus gegara ketahuan parkir liar di kawasan Menara Kudus.

Keempatnya terjaring saat petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kudus melakukan penindakan kendaraan parkir sembarang di kawasan Menara Kudus pada Sabtu, 5 April 2025.

“Ini bentuk peringatan terakhir bagi mereka (yang melanggar). Hari ini kami melakukan penindakan terhadap yang melanggar, kami tahan dokumen kelengkapan kendaraannya,” ungkap Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan.

Jika peringatan terakhir tidak diindahkan, maka petugas terkait akan menyita kendaraan yang bersangkutan.

“Kalau nanti masih berlanjut (melanggar), maka yang kami tahan kendaraannya agar memberikan efek jera,” tegasnya.

AKP Subkhan menjelaskan penindakan ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya aduan masyarakat yang masuk melalui kanal Wadul K1 dan K2, Lapor Pak Kapolres, hingga media sosial dinas-dinas terkait.

Laporan yang masuk itu terkait banyaknya bus hingga elf yang parkir di area terlarang untuk parkir kendaraan besar di Menara.

Disinggung alasan penindakan tegas baru dilakukan sekarang, ia mengaku selama ini petugas gabunhan sudah melakukan upaya preemtif dan preventif.

Namun setelah sekian lama masih banyak yang melanggar, hari ini setelah mendapat perintah dari Forkopimda, petugas gabungan melakukan tindakan tegas.

“Mulai hari ini, kami melakukan penindakan tegas, memberikan efek jera bagi pelanggarnya,” tegas Kapolsek Kudus Kota.

Petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada ojek-ojek Menara Kudus maupun Terminal Bakalankrapyak untuk tidak menaikkan ataupun menurunkan penumpang di sepanjang jalan Sunan Kudus. Melainkan di tempat yang sudah ditentukan.

“Karena itu (menurunkan atau menaikkan penumpang di pinggir jalan) akan menimbulkan kemacetan dan membuat citra buruk bagi Kabupaten Kudus,” ujar AKP Subkhan.

Selanjutnya, petugas gabungan akan meningkatkan pengawasan di kawasan Menara Kudus. Ketika ada yang melanggar akan langsung ditindak tegas sesuai ketentuan.

 

Sumber: Zonanews.id

Bagikan: