
DailyIndonesia.id, JEPARA – Jajaran Polres Jepara mengamankan 11 orang juru parkir liar dari hasil operasi pada tanggal 15-16 Maret 2025.
Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno menjelaskan, pengamanan itu dilakukan lantaran mereka menarik uang parkir tanpa disertai retribusi dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan ada paksaan membayar parkir.
Operasi tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan rutin dengan target yang dioptimalkan. Adapun sasaran utamanya yaitu, aksi premanisme yang menganggu keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan.
“Modusnya mereka menarik uang parkir tanpa disertai retribusi dari Dishub dan memaksa membayar parkir,” kata Kompol Edy saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Senin (17/3).
Dari 11 juru parkir tersebut, Polres Jepara juga mengamankan barang bukti berupa uang parkir liar sebanyak Rp 289.500.
Kesebelas juru parkir itu kemudian mendapat pembinaan oleh Polres Jepara karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahaan 42 Huruf A Perda 20/2012 Juncto Pasal 51 ayat 1.
“Atas tindakan yang mereka lakukan, masing-masing dari juru parkir tersebut kita lakukan pembinaan,” terangnya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan pada Dishub Kabupaten Jepara, Albertus Kurniawan mengatakan, keberadaan juru parkir liar sebenarnya menjadi salah satu kendala tidak optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Sebab uang parkir yang dihasilkan oleh juru parkir liar tersebut tidak teretribusi masuk ke dalam kas daerah.
“Iya merugikan, seharusnya masuk potensi pendapatan daerah hanya saja disalahgunakan oleh oknum tertentu sehingga tidak masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Ia mengaku saat ini mendapat laporan adanya 10 titik parkir di Kabupaten Jepara yang disalahgunakan oleh oknum juru parkir liar, yakni mereka yang belum terdata sebagai juru parkir di Dishub Jepara.
Adapun saat ini total terdapat 270 juru parkir yang sudah terdata dengan jumlah titik parkir di tepi jalan umum sebanyak 191 titik.
Sumber: Joglo Jateng