DailyIndonesia.id, PATI – Di hadapan Komisi A DPRD Pati pada Rabu (26/2/2025), warga Desa Tanjungrejo, Margoyoso, Kabupaten Pati mendesak agar kepala desanya segera dicopot.

Tuntutan ini mereka suarakan karena kades terlibat dugaan skandal asusila, melanggar norma sosial, serta mencoreng nama baik desa.

Perwakilan warga, Sudarto mengatakan, mayoritas warga sudah menandatangani petisi mendukung tuntutan agar kades bersangkutan segera diberhentikan. Dukungan itu juga termasuk dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, dan tanda tangan petisi terus berjalan di setiap RT.

“Tuntutan masyarakat merekomendasi yang bersangkutan lengser dari kades, karena sudah melanggar norma agama, etik dan asusila. Kalau warga hak pilih 3 ribu lebih, tapi sekarang ini sudah 1.600 warga lebih yang menandatangani petisi untuk melengserkan kepala desa,” katanya.

Menurut Sudarto, kepala desa mengaku telah menikah siri, tetapi pernikahan tersebut dianggap tidak sah lantaran belum memenuhi syarat.

Masa iddah dari pernikahan kades sebelumnya belum selesai. Sebab, perceraiannya baru diputus pada 12 November 2024.

Merespon tuntutan itu, Ketua Komisi A DPRD Pati menyatakan dukungan terhadap tuntutan warga dan akan mengawal kasus ini.

Apalagi, Inspektorat telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya sudah disampaikan untuk ditindaklanjuti.

“DPRD Pati berharap bupati segera mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat. Kami menunggu langkah konkret dari bupati untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil,” katanya.

Para anggota dewan berjanji terus mengawal perkembangan kasus ini sampai tuntas. Audiensi antara warga Desa Tanjungrejo dan Komisi A DPRD Pati berlangsung dengan kondusif.

 

Sumber: RRI

Bagikan: