DailyIndonesia.id, KUDUS – Kejaksaan Negeri Kudus, menargetkan pelimpahan kasus dugaan korupsi pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) pada paket pekerjaan tanah uruk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada akhir Februari 2025.

“Minggu depan sudah tahap satu, dari jaksa penyidik melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi SIHT kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro di Kudus, Kamis (6/2/2025).

Bersamaan dengan itu, kata dia, JPU juga akan menyusun surat dakwaan begitu lengkap langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang sehingga sesuai target awal.

Sebanyak 30 saksi dari pihak swasta dan pemerintahan telah dimintai keterangan.

Tersangka kasus dugaan SIHT Kudus, berinisial HY merupakan konsultan perencana dan AAP pelaksana kegiatan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 19 Desember 2024 dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus.

Pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut, berawal ketika dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan SIHT 2023. Tepatnya pada paket pekerjaan tanah padas (tanah uruk) yang memiliki volume 43.223 meter persegi pada Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah.

Paket kegiatan tersebut melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog) dengan nilai kontrak sebesar Rp9,16 miliar dengan harga satuan Rp212.000.

Dalam proyek tersebut, pihak ketiga, CV Karya Nadika, yang mendapatkan pekerjaan malah memborongkan kepada pihak lain, yakni berinisial SK dengan nilai proyek sebesar Rp4,04 miliar atau dengan harga satuan Rp93.500.

Selanjutnya SK menyerahkan pekerjaan tersebut kepada AK dengan nilai proyek sebesar Rp3,11 miliar dengan harga satuan tanah uruk Rp72.000.

Nilai kerugian negara akibat proyek ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekitar Rp5,25 miliar.

Kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber: ANTARA JATENG

Bagikan: