
DailyIndonesia.id, KUDUS – Selama 2024 kemarin, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mencabut izin usaha terhadap lima pabrik rokok.
Pencabutan ini dilakukan karena berbagai alasan.
“Dari kelima pabrik rokok yang dicabut izin usahanya itu, di antaranya karena perubahan entitas pabrik rokok perseorangan menjadi PT baru, karena permohonan, dan tidak aktif produksi selama satu tahun,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Selasa (28/1/2025).
Dari lima pabrik yang dicabut izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), kata dia, satu pabrik dari Kabupaten Jepara. Sedangkan empat pabrik dari Kabupaten Kudus.
Saat ini jumlah pabrik rokok di wilayah hukum Bea Cukai Kudus, yakni Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Rembang dan Pati mencapau 198 pabrik.
Dari puluhan pabrik rokok tersebut, pabrik rokok golongan I untuk jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM) hanya satu pabrik. Lalu untuk golongan sigaret kretek tangan (SKT) ada dua pabrik. Sementara golongan II untuk rokok SKT ada enam pabrik, dan SKM ada puluhan pabrik, sedangkan selebihnya golongan III untuk SKT.
Dalam rangka memberikan kenyamanan berinvestasi dan memasarkan produk rokok legal ke pasaran, Bea Cukai Kudus juga rutin melakukan pengawasan.
Sepanjang 2024 Bea Cukai Kudus berhasil mengungkap 164 kasus peredaran rokok ilegal.
Dari 164 kasus tersebut, barang bukti yang diamankan sebanyak 22,1 juta batang rokok ilegal.
Nilai barang bukti yang diamankan tersebut berkisar Rp30,46 miliar. Adapun nilai kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp21,18 miliar.
KPPBC Kudus tidak hanya berhasil mengungkap kasus rokok ilegal hasil produksi lokal, tetapi juga mengungkap rokok ilegal dari luar negeri. Di antaranya, ada rokok yang berasal dari Uni Emirat Arab, United Kingdom, Swiss, Korea Selatan dan Vietnam.
Sumber: ANTARA