DailyIndonesia.id, JEPARA – Motif seorang pria di Jepara melakukan pencabulan terhadap balita calon anak tirinya yang baru berusia 3,5 tahun akhirnya terungkap.

Ia membeberkannya dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (24/1/2025).

Pelaku berinisial MAK (23) itu mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya pada korban.

Ia mengaku, isi kepalanya penuh rasa sakit hati terhadap ibu korban.

”(Alasan sakit hati) Kalau malam itu, kalau (calon) istri saya tidur, saya disuruh nyebokin terus,” kata MAK.

Diketahui meskipun belum berstatus suami istri sah, pasangan itu memang sudah sering tinggal satu rumah.

Di hari kejadian, korban awalnya pulang bermain dari rumah tetangga lalu buang air besar di toilet.

Saat korban meminta dibersihkan, ibunya sedang tertidur pulas. Akhirnya MAK terpaksa membersihkannya.

Dia menggunakan jari tengahnya untuk mencabuli korban sebanyak dua kali.

Perbuatan itu ia lakukan dengan sadar tanpa pengaruh alkohol atau obat-obatan apapun.

MAK sendiri juga mengaku tidak memiliki kelainan ketertarikan atau suka dengan anak kecil.

”Saya melakukannya dengan jari,” ungkap kuli bangunan itu.

Akibat pencabulan itu, korban mengalami pendarahan hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Tersangka masih sempat membawa korban ke rumah sakit bersama calon istrinya.

Kepada istrinya, dia mengaku bahwa korban jatuh dan berdarah.

Bahkan, dia juga ikut mengantar calon istrinya melapor ke Satreskrim Polres Jepara.

Dia baru mengakui perbuatannya setelah dimintai keterangan oleh penyidik untuk kedua kalinya. Tersangka pun langsung ditangkap.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terjerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Sumber: MURIANEWS

Bagikan: