DailyIndonesia.id, JEPARA – Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara masih melakukan pengkajian tentang penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Kabupaten Jepara 2025.

Ketua Dewan Pengupahan, Edy Sujatmiko menyampaikan, pihaknya telah melakukan survei terhadap 32 perusahaan terkait pemberlakuan UMSK 2025 di Jepara.

Hasilnya, resiko tidak hanya penghentian pada karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Tetapi, akan berdampak pada hilangnya perekonomian warga Jepara.

Untuk diketahui para buruh menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 yang telah ditetapkan oleh Pj. Gubernur Jawa Tengah.

Namun, Dewan Pengupahan berpendapat SK tersebut diubah. Lantaran terdapat beberapa pengusaha yang keberatan terkait tingginya UMSK.

“Kami di sini berada di tengah-tengah dan tidak memihak perusahaan manapun. Semua yang kita lakukan demi kesejahteraan masyarakat Jepara,” ucap Edy Sujatmiko saat memimpin rapat dengan Aliansi Masyarakat Jepara (AMJ) di Ruang Rapat I Setda, Kamis (23/1/2025).

Edy menjelaskan, kehilangan investasi senilai Rp2,45 triliun dapat berdampak signifikan.

Terutama pengurangan Produk Domestik Bruto (PDB) 2,5 – 5 persen dari 35,01 triliun. Sehingga ada pengurangan 8 triliun.

Tidak hanya itu, juga akan terjadi pengangguran 3.675 – 7.350 pekerja (asumsi 150.000 lapangan kerja per triliun).

Hal ini kemudian berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan berkurang Rp50 – 100 miliar.

Ada pula resiko kenaikan tingkat kemiskinan 1 – 2 persen dari total penduduk 424.458 jiwa.

“Dari 32 perusahaan total karyawan ada 87 ribu pekerja. Akan memutus hubungan kontrak kerja sebanyak 25 ribu pekerja. Ini dampaknya begitu luas. Langkah Pemda bukan membatalkan, tetapi merasionalisasi UMSK,” terangnya.

Perusahaan memilih opsi tidak memperpanjang PKWT, pengurangan karyawan atau PHK sebanyak 7.335 orang, bahkan lebih.

Selain itu dari 23 perusahaan yang disurvei, potential loss investasi di Jepara diperkirakan mencapai Rp2,45 triliun dalam jangka waktu 2 – 5 tahun di depan.

“Tentunya, warung makan, kos-kosan, pedagang, dan lainnya juga akan terdampak” jelas Edy.

Sementara itu Ketua AMJ Tri Hutomo meminta agar dampak dari penetapan UMSK dikaji secara mendalam.

“Kami mewakili masyarakat sekitar perusahaan, mohon kepada Pemkab agar bijak dalam mengambil keputusan. Artinya kesejahteraan masyarakat dan buruh harus diperhatikan,” ungkapnya.

 

Sumber: KABAR JEPARA

Bagikan: