
DailyIndonesia.id, JEPARA – Petinggi atau kepala desa se-Kabupaten Jepara berkumpul di Pendopo RA Kartini pada Rabu (22/1/2025).
Mereka mengikuti Pembinaan APBDes Bagi Seluruh Desa Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes).
Pembinaan ini menjadi penting lantaran saat ini, desa dituntut untuk mampu mengelola anggaran dengan jumlah yang cukup besar.
Maka, Petinggi diharapkan mampu untuk memahami regulasi-regulasi yang berlaku dalam pembangunan.
Kepala Dinsospermasdes Edy Marwoto menyampaikan, semua desa di Jepara sudah menyelesaikan Penetapan APBDes 2025 tepat waktu dan seratus persen sebelum 31 Desember.
APBDes merupakan mandatori dari Pemerintah Kabupaten Jepara untuk melanjutkan pembangunan.
“Alhamdulillah semua Desa di Jepara APBDesnya seratus persen. Ini akan menjadi indikator penilaian bagi desa agar tertib administrasi,” katanya.
Senada dengan hal tersebut, Pj. Bupati Jepara H. Edy Supriyanta mengapresiasi semua Desa yang sudah menetapkan APBDes 2025 sesuai aturan dan mekanisme.
Langkah selanjutnya adalah penyusunan Laporan Realisasi Pertanggungjawaban APBDes 2024. Laporan disetorkan sebelum tanggal 31 Maret 2025.
“Perlu saya tekankan, keuangan desa yang termuat dalam APBDes harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pastikan Panjenengan tertib dan disiplin. Patuhi pedoman implementasi transaksi nontunai APBDes. Desa juga harus tertib dalam pembayaran pajak belanja kegiatan,” ucapnya.
Ia pun merinci sejumlah pagu bantuan keuangan atau dana transfer ke desa yang dialokasikan pada 2025.
Antara lain Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 113,3 miliar, Dana Desa (DD) sebesar 213,7 miliar. Dana Bagi Hasil Pajak-Bagi Hasil Retribusi (BHP-BHR) sebesar 32 miliar, Bankeu sarpras sebesar Rp29,9 miliar.
Angkanya terus mengalami peningkatan. Karena itu Edy Supriyanta berpesan agar desa lebih berhati-hati dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya ingatkan lagi, pada pelaksanaan kegiatan secara swakelola, utamakan sumber daya lokal desa dengan tenaga kerja warga setempat. Dengan demikian APBDesa dapat menggerakkan perekonomian di desa dan mengurangi kemiskinan ekstrem,” tegasnya.
Terkait kekayaan desa, pihaknya mengingatkan agar Pemerintah Desa melakukan pengamanan aset dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif. Tanah kas desa harus bersertifikat atas nama pemerintah desa, baik barang dan aset lainnya tercatat sebagai laporan kekayaan milik desa.
Dalam kesempatan itu, Edy berpamitan kepada seluruh yang hadir karena masa jabatannya segera berakhir.
“Atas pribadi dan keluarga, saya mengucapkan mohon maaf kepada seluruh masyarakat Jepara, apabila selama memimpin Kabupaten Jepara, serta mendampingi bapak/Ibu semua ada kekhilafan, mohon dimaafkan,” terangnya.
Pada momen tersebut, diserahkan penghargaan kepada 3 Desa terbaik pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) se-Kabupaten Jepara, antara lain Desa Langon, Menganti, dan Slagi.