DailyIndonesia.id, KUDUS – Dengan dipimpin Kepala Desa Christian Rahadiyanto, warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus melakukan demo tuntut penutupan TPA di desa setempat.

Unjuk rasa pada Kamis (16/1/2025) ini merupakan puncak kekecewaan warga atas limbah yang ditimbulkan dari TPA Tanjungrejo.

Warga menuntut penutupan TPA yang sudah mencemari lingkungan sekitar.

Mereka sudah tidak mau lagi negosiasi lantaran keluhan yang mereka ungkapkan sejak beberapa tahun terakhir tidak mendapat respons positif.

Kepala Desa Tanjungrejo Christian Rahadiyanto mengatakan, warganya sudah muak dengan kondisi limbah TPA.

Warga yang tinggal di RW 4, RW 3, RW 9, dan RW 10 yang paling merasakan dampaknya.

Beberapa tahun terakhir kuantitas sampah semakin tak terkendali. Nyaris semua lahan di TPA seluas 5,6 hektare tertutup oleh sampah termasuk di pintu masuk.

Kondisi ini semakin membuat bau busuk dari tumpukan sampah kian mengganggu warga.

Belum lagi air lindi atau limbah cairan dari TPA merusak tanaman pertanian di sekitar dan mencemari sungai yang ada di Desa Tanjungrejo.

“Kami menolak perluasan TPA. Sudah tidak ada waktunya negosiasi, kami menuntut untuk ditutup,” kata Christian Rahadiyanto.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus Abdul Halil berjanji akan menata TPA Tanjungrejo.

Menurutnya dalam beberapa tahun terakhir alat berat di TPA rusak, sehingga penataan sampah tidak maksimal.

“(Penataan) ini juga masalah anggaran. Kami akan lapor kepada pimpinan kami,” kata Halil.

Bupati Kudus terpilih, Samani Intakoris yang berada di lokasi mengungkapkan kondisi TPA memang sudah kritis. Dibutuhkan langkah cepat untuk menangani permasalahan sampah di Kota Kretek.

“Kami akan cek kondisi TPA yang saat ini sudah kritis. Nanti dari beberapa masukan, kira-kira apa prioritas langkah yang harus segera dilaksanakan.”

Sementara program perluasan lahan TPA, ia menyebutnya jadi program jangka panjang karena membutuhkan perencanaan dan anggaran yang cukup.

Pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan pihak terkait, baik dengan OPD yang berkaitan dengan TPA dan lingkungan, maupun pihak swasta yang memiliki program di bidang penanganan sampah.

“Sekarang bisa dilakukan penataan sampah (TPA), kalau perluasan lahan program jangka panjang.”

“Kita ajak bicara juga masyarakat terkait problem yang terjadi di lingkungan masyarakat dampak TPA,” lanjutnya.

 

Sumber: TribunMuria.com

Bagikan: