DailyIndonesia.id, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus meluncurkan indeks penyelenggaraan pemerintah desa sebagai indikator tunggal dalam mengukur capaian pembangunan di desa pada Selasa (17/12/2024).

“Peluncuran indeks penyelenggaraan pemerintah desa ini dalam rangka mensinergikan dan mengoptimalkan kebijakan dan program pemerintah serta pelaksanaan input data atau dokumen pengukuran, dan penilaian kinerja pemerintah desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana saat peluncuran indeks desa dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa di Pendopo Kabupaten Kudus.

Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie beserta jajaran hadir sekaligus meresmikan peluncurannya.

Ia mengungkapkan peluncuran indeks desa ini selaras dengan arahan pemerintah pusat agar pemerintah daerah fokus untuk merealisasikan kebijakan satu data Indonesia.

Pemkab Kudus kemudian menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 64 Tahun 2023 tentang Indeks Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Kudus.

Lewat sistem ini, pengukuran dan penilaian kinerja pemerintah desa bisa dilaksanakan setiap tahun anggaran.

Indeks desa yang menjadi satu-satunya alat pengukuran capaian pembangunan di desa pada akhirnya akan bisa menghasilkan pikiran yang sama dengan Pemkab.

Dengan begitu, kebijakan yang dirancang akan lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan di desa.

Menurutnya, indeks desa bisa mendukung terwujudnya peningkatan disiplin dan kinerja aparat pemerintah desa serta penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, transparan, akuntabel, partisipatif, dan demokratis.

Selain itu, indeks desa juga untuk memudahkan dalam pengukuran dan penilaian kinerja pemerintah desa.

“Pelaksanaan indeks desa juga membutuhkan komitmen pemerintah desa untuk mengaplikasikannya dalam perencanaan desa, kelembagaan desa, pengelolaan keuangan desa, dan pengelolaan aset melalui sistem informasi atau aplikasi indeks penyelenggaraan pemerintahan desa pada tahun berjalan,” ujarnya.

 

Sumber: ANTARAJATENG

Bagikan: