DailyIndonesia.id, JEPARA – Polres Jepara mulai menerapkan syarat terdaftar sebagai peserta BPJS untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 November 2024 lalu.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Jepara, Iptu Alkuba Ariftu menjelaskan syarat yang mengharuskan pendaftar SIM untuk memiliki BPJS adalah berdasarkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023.
Yakni pada Pasal 9 ayat (1) huruf 5a yang berbunyi “melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program kesehatan nasional”.
Sebelumnya, dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tidak ada syarat itu.
“Kebijakan ini diimplementasikan untuk mendukung program pemerintah,” ungkap Iptu Alkuba, Rabu (13/11/24).
Ia menyebut banyak pendaftar yang harus menunda proses pembuatan SIM karena belum mendaftar peserta BPJS.
Jika belum mengetahui status BPJSnya, loket pendaftaran menyediakan barcode dan kontak WhatsApp admin BPJS Kesehatan Jepara.
Dengan begitu pendaftar bisa memeriksa status kepesertaan mereka.
“Jika ada yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, kami akan mengarahkan mereka untuk mendaftar terlebih dahulu,” tambahnya.
Iptu Alkuba berharap kebijakan baru ini tidak mengurangi minat masyarakat untuk membuat SIM.
Dalam tiga bulan terakhir, jumlah pendaftar SIM di Jepara mencapai lebih dari 3 ribu orang. Rinciannya, pada bulan Agustus terdapat 4.025 pendaftar, September sebanyak 3.577, dan Oktober sebanyak 3.632 pendaftar.
Selama periode 1-9 November 2024, ada 1.151 pemohon SIM, di mana 1.014 di antaranya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS.
Sebanyak 99 orang tidak memiliki BPJS, dan ada 38 orang yang terdaftar tetapi memiliki tunggakan pembayaran.
Selain untuk pembuatan SIM baru, pemohon juga wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan saat perpanjangan SIM.
“Kami berharap masyarakat dapat mempersiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan SIM, termasuk kepesertaan BPJS,” tutup Iptu Alkuba.
Sumber: Joglo Jateng