DailyIndonesia.id, KUDUS – Memasuki masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mulai mendata alat peraga kampanye (APK) yang melanggar zona pemasangan.

Upaya ini menyusul terbitnya Surat Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 779/2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK.

Berdasarkan aturan tersebut ada beberapa lokasi larangan.

Yakni di ruas-ruas dan trotoar jalan perkotaan, taman, kawasan Simpang Tujuh, kawasan car free day, kawasan Balai Jagong, dan GOR Wergu.

Lalu, di kawasan perkantoran pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan dan halaman, tiang lalu lintas dan perlengkapan lampu pengatur lalu lintas, tiang LPJU, telepon, dan tiang listrik.

Larangan juga berlaku untuk pemasangan APK di pepohonan yang dipaku atau diikat dengan logam.

Juga dinding bangunan tepi jalan, gedung milik pemerintah, tempat ibadah, dan rumah sakit.

“Semua jajaran Bawaslu Kabupaten Kudus kami instruksikan untuk melakukan pendataan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di zona-zona larangan,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Kudus Heru Widiawan, Kamis (26/9/2024).

Setelah pendataan, pihaknya akan bersurat kepada pemilik APK atau tim dari masing-masing pasangan calon. Pihaknya meminta mereka mengambil APK sebelum ditertibkan oleh tim gabungan bersama Bawaslu.

Sementara terkait penertibannya, dijadwalkan setelah rapat koordinasi dengan KPU serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Ia memperkirakan penertiban APK setelah sepekan SK tersebut berlaku. Mengingat aturan tersebut baru berlaku pada tanggal 25 September 2025.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus Kholid menyatakan siap menertibkan APK yang melanggar.

Pihaknya akan menunggu koordinasi Bawaslu Kudus terkait data APK.

“Penertibannya tentu menunggu koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kudus yang mengetahui data APK yang melanggar,” ujarnya.

Sebagai informasi, kampanye peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus sendiri sudah mulai pada tanggal 25 September dan akan berakhir 23 November 2024.

Sementara berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 27 ayat (2), alat peraga kampanye meliputi reklame, spanduk, dan / atau umbul-umbul.

 

 

Sumber: ANTARAJATENG

Bagikan: