DailyIndonesia.id, JEPARA – Polres Jepara mengamankan belasan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk dari warung-warung di wilayah Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Pengungkapan pada Minggu (29/9/2024) malam ini merupakan bagian dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD).

“Operasi KRYD di wilayah Kecamatan Tahunan, kita amankan 12 botol miras berbagai jenis dan merek,” ujar Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. Dilansir dari inilahJateng pada Senin (30/9/2024).

AKBP Wahyu mengaku pihaknya memang rutin menggelar razia minuman keras.

Rinciannya ada 3 botol kecil Anggur Kolesom, 3 botol kecil bir Anker, 5 botol kecil Arak Bali dan ⁠1 botol kecil Anggur Merah yang berhasil petugas amankan.

Ia menerangkan, razia ini digelar demi terwujudnya situasi yang aman, damai dan sejuk. Terutama menjelang Pilkada 2024 yang akan digelar November mendatang.

Menurutnya, miras bisa menjadi salah satu penyebab konflik dan tindak pidana. Yang mana orang akan sulit mengrndalikan emosi saat mabuk dan mudah sekali terpancing amarah.

“Salah satu penyebab konflik atau tawuran adalah miras, jika sudah mabuk miras, maka ada gesekan sedikit saja akan mudah terbakar emosinya,” terangnya.

AKBP Wahyu juga mengimbau masyarakat untuk dapat menginformasikan kepada aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui, melihat atau menemukan adanya kegiatan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.

Bagikan: