DailyIndonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mulai menyosialisasikan regulasi kampanye Pilkada serentak tahun 2024.
Bertempat di Hotel Kenari Kudus pada Selasa (24/9), sejumlah Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus hadir langsung.
Termasuk perwakilan dari sejumlah partai politik pengusul pasangan nomor urut 1 Samani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton, serta dari pasangan nomor urut 2 Hartopo dan Mawahib.
Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol menyampaikan sosialisasi ini mengkoordinasikan pelaksanaan kampanye sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Kudus nomor 779. Yakni terkait lokasi yang bisa dipakai untuk kampanye dan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Di samping itu juga sosialisasi terkait SK KPU Kudus nomor 780 tentang jadwal kampanye.
Faisol mengungkapkan lokasi kampanye tidak berbeda jauh dengan lokasi yang boleh untuk kampanye dan larangan lokasi pada Pemilu (Pilpres dan Pileg 2024) awal tahun 2024 lalu.
“Hanya sedikit berbeda, sesuai hasil rapat, di belakang angkutan biasanya ditempel APK, itu gak boleh. Rekomendasinya itu mengganggu pandangan,” ungkapnya.
“Tapi ini khusus angkutan umum, mobil pribadi gak masalah,” lanjut Faisol.
Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan bahwa kampanye akan mulai pada Rabu, 25 September 2024.
KPU menjadwalkan, kedua paslon bupati-wakil bupati Kudus bisa melaksanakan kampanye damai sejak pagi hingga siang.
Kemudian jeda satu hari, mulai 27 September 2024 hingga 23 November 2024, kedua paslon akan bergantian melakukan kampanye terbuka dari hari ke hari.
“Kalau untuk kampanye damai besok, bentuknya deklarasi,” ujar Faisol.
Ke depan, ketika ada paslon yang terbukti melakukan pelanggaran dalam tahapan kampanye, akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus. Jenis sanksi bagi yang melanggar pun berbeda, ada sanksi ringan, sedang, dan berat.
sumber: Zonanews.id