DailyIndonesia.id, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara meminta masyarakat memberikan tanggapan atau masukan terhadap persyaratan administrasi dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara.
Kedua paslon itu adalah Nurrudin Amin-Mochammad Iqbal dan pasangan Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar.
“Pemberian tanggapan bisa disampaikan dari tanggal 13-18 September 2024, setelah kedua bakal pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma, Minggu (15/9/2024).
Ia menyebut pengumuman tentang persyaratan administrasi kedua bakal paslon yang dinyatakan memenuhi syarat juga diunggah di media sosial KPU Jepara.
Sebelumnya, kata dia, kedua bakal paslon harus melakukan perbaikan dokumen persyaratan hingga 8 September 2024.
“Untuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), kedua bakal paslon juga sudah menyampaikan surat tanda terima penyampaian laporannya,” ujarnya.
Ia mempersilahkan masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap berkas administrasi persyaratan pasangan calon melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan http://infopemilu.kpu.go.id.
“Masyarakat juga bisa menyampaikan tanggapan dengan datang langsung ke kantor KPU Jepara,” ujarnya.
Setelah tahapan tanggapan masyarakat selesai, lanjutnya, KPU Jepara akan melakukan penetapan bakal pasangan calon pada 22 September 2024.
Kemudian pengundian nomor urut pada 23 September 2024. Lalu masa kampanye berlangsung mulai 25 September 2024.
Sumber: ANTARAJATENG