DailyIndonesia.id, JEPARA – Seorang maling motor dibekuk Satreskrim Polres Jepara saat sedang melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Pelaku diidentifikasi sebagai KA (47), warga Jakarta Timur yang berdomisili di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan. Rupa-rupanya ini bukan kali pertama pelaku beraksi.

“Pelaku ternyata residivis. Dia sudah dua kali menjalani hukuman,” ungkap Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, Rabu (11/9/2024).

Sementara korban adalah Liana Rahmawati (23), warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan.

Yorisa menjelaskan peristiwa hilangnya motor korban bermula pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 15.52 WIB, di sebuah rumah di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara.

Motor korban bermerk Honda Vario bernomor Polisi K 5062 BBC terpakir dengan kunci menempel di motor.

Beberapa saat kemudian, ketika korban hendak keluar rumah, terdengar suara motor dinyalakan.

Korban sempat melihat seorang laki-laki tak dikenal membawa kabur motornya.

“Korban sempat teriak minta tolong sambil mengejar pelaku. Namun tidak berhasil. Kemudian korban melapor ke Polsek Jepara Kota,” kata Yorisa.

Dari laporan tersebut, AKP Yorisa kemudian melakukan penyelidikan.

Pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, korban menginformasikan kepada Satreskrim bahwa ada yang menjual motor mirip dengan miliknya di Facebook.

Mendapati informasi itu, lanjut Yorisa, anggotanya kemudian memancing pelaku dengan cara COD.

Petugas kemudian menemukan motor korban di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Rupanya, motor tersebut sudah dijual ke beberapa tangan.

Setelah melakukan penelusuran, polisi kemudian membekuk pelaku di rumahnya, Selasa (3/9/2024) pukul 14.00 WIB.

Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Yaitu selembar fotokopi BPKB Honda Vario bernomor polisi K 5062 BBC warna hitam.

Lalu selembar surat keterangan dari PT FIF Group bahwa honda vario itu dalam jaminan.

Serta 1 unit Honda Vario K 5062 BBC dan selembar STNK honda Vario atas nama Liana Rahmawati.

Setelah tim resmob Polres Jepara menginterogasi saksi, ternyata dia sudah lima kali ditawari motor tanpa surat-surat dari pelaku.

Dalam kesempatan itu, Polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor berbagai merek.

Bagikan: