
DailyIndonesia.id, KUDUS – Pemkab Kudus bakal mengajukan tiga objek pemajuan kebudayaan (OPK) di Kabupaten Kudus sebagai warisan budaya tak benda (WBTb) ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek Dikti) Indonesia.
Ketiganya yakni tradisi sewu sempol di Desa Kandangmas dan tradisi guyang cekathak di Desa Colo, serta Wayang Klithik di Desa Wonosoco.
Untuk sewu sempol dan guyang cekathak, sudah dalam proses pengusulan WBTb di Kemendikbudristek. Tepatnya pada proses verifikasi dan penilaian.
Sementara wayang klithik masih proses pendataan dan pemberkasan untuk pengajuan WBTb tambahan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Mutrikah melalui Kabid Kebudayaan Wahyudi menyebut, untuk pendataan Wayang Klithik nantinya, Pemkab Kudus juga akan melibatkan Balai Pemajuan Kebudayaan (BPK) wilayah X.
Keterlibatan ini untuk mengetahui sejauh mana kelayakan wayang klithik diajukan sebagai WBTB.
“Rencananya akhir September nanti akan data pendataan dari tim BPK wilayah X, yang nantinya digunakan untuk pengusulan WBTB wayang klithik,” ungkap Wahyudi, Rabu (4/9). Melansir dari Suara Merdeka Muria.
Ia menyampaikan tahun ini belum ada tambahan penetapan WBTB dari Kemendikbudristek RI.
“Update saat dua OPK sudah kami usulkan dan belum ada penetapan resmi dari pusat, sementara kami masih menyiapkan berkas untuk pengusulan wayang klithik,” kata Wahyudi.
Selain tiga OPK tersebut, pihaknya sudah melakukan pendataan dan infentarisir terkait peninggalan yang layak diajukan sebagai WBTb lainnya.
Sementara hingga saat ini Kudus memiliki enam WBTb.
“Yaitu tradisi dandangan, barongan, buka luwur Sunan Kudus, jenang, kemudian rumah adat joglo pencu dan jamas keris cintoko Sunan Kudus,” sebutnya.
Wahyudi juga menambahkan bahwa tidak semua objek pemajuan kebudayaan (OPK) atau pun benda cagar budaya dapat diajukan sebagai WBTB.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebelum pengusulan WBTB. Di antaranya OPK atau cagar budaya harus memiliki usia minimal 50 tahun.
Lalu, mempunyai manfaat untuk pelestarian budaya, serta dengan adanya WBTb dapat mempererat kerukunan dan mempersatukan masyarakat.
“Ketika sudah ditetapkan sebagai WBTb, tentu akan menambah kekayaan budaya di Kudus dan harus dilestarikan kepada anak cucu,” tandasnya.