DailyIndonesia.id, REMBANG – Penggunaan pewarna tekstil berbahaya, rhodamin B, dalam pembuatan terasi di Kabupaten Rembang menurun drastis.

Awal Juli 2024, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) mencatat ada lebih dari 40 persen pelaku usaha terasi di Rembang menggunakan rhodamin B.

Namun data terbaru BBPOM Semarang menyatakan tersisa 7,5 persen, atau 12 dari 140 pelaku usaha terasi yang masih menggunakan pewarna berbahaya ini.

Kepala BBPOM Semarang, Lintang Purba Jaya menyampaikan penggunaan pewarna tekstil ini ditekan melalui program Nggugah UMKM Resik Saking Bahan Berbahaya (Gumregah) Plus yang berlangsung selama lebih dari dua bulan.

“Kita sudah menurunkan banyak sekali, hampir sekitar 93 persen yang kemarin tidak memenuhi syarat, berubah menjadi memenuhi syarat, dan hari ini stikerisasi bekerja sama dengan pemerintah daerah,” ujarnya. Melansir dari laman resmi pemprov Jateng.

Hal ini ia ungkap pada kegiatan stikerisasi pada tiga tempat produksi terasi di Desa Leran, Kecamatan Sluke, Rabu (28/8/2024).

Pelaku usaha yang telah memenuhi syarat juga mendapat sertifikat izin pangan industri rumah tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan dan nomor induk berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Rembang.

“Jadi ada tiga yang sudah mendapat PIRT, yaitu terasi Berkah Laut, terasi Nelayan dan terasi Nur Barokah. Ini hasil dari bimtek kita, yang sudah kita berikan stikerisasi untuk bebas dari bahan berbahaya,” tambahnya.

Lintang berharap program itu dapat meningkatkan jumlah produsen terasi yang terbebas dari bahan berbahaya. Termasuk mengajak 12 pelaku usaha lainnya untuk beralih ke pewarna yang aman.

“PR kita 12 ini harus kita ubah, mulai dari mindsetnya dan mulai dari masyarakatnya harus kita mulai beri pemahaman. Bahwa terasi yang aman itu tidak selalu berwarna merah dan berwarna ungu. Karena itu menggunakan pewarna kain jenis rhodamin B,” ungkapnya.

Ia menegaskan, proses pemberian stiker bebas bahan berbahaya bukan sekadar seremonial. Tetapi akan diikuti dengan pemantauan rutin oleh Dinas Kesehatan, untuk memastikan tidak ada lagi penggunaan rhodamin B di masa mendatang.

Sementara itu Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Rembang, Agus Salim mengapresiasi langkah BBPOM dan Dinas Kesehatan Rembang. Utamanya dalam upaya melindungi konsumen dari bahan berbahaya pada produk UMKM.

“Ini merupakan salah satu program yang sangat bagus, utamanya dalam rangka melindungi konsumen. Karena kita mengetahui bahwa sekarang ini produk UMKM, utamanya makanan ringan, kalau tidak dipantau banyak sekali disalahgunakan oleh para produsen,” pungkasnya.

Bagikan: