DailyIndonesia.id, JEPARA – Tempat parkir di kawasan pabrik swasta di Jepara bakal kena retribusi. Nantinya, Pemkab Jepara mengenakan retribusi sebesar 10 persen dari total pendapatan akhir.
Rencana ini diambil Pemkab Jepara untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang selama ini sulit tercapai.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati mengatakan Pemkab akan melakukan sosialisasi dahulu kepada pengelola parkir.
”Untuk parkir kami dari tanggal 5-8 Agustus akan melakukan sosialisasi, khususnya di pabrik-pabrik. Karena kita lihat potensinya (PAD) cukup besar sektor parkir ini,” ungkap Forentina. Dilansir dari KlikFakta.com, Kamis (1/8/2024).
Pasalnya titik parkir di pabrik padat karya cukup banyak.
Parkir-parkir itu adalah milik masyarakat secara pribadi, maka sistem yang diterapkan bukan mengambil alih sepenuhnya. Melainkan mengenakan retribusi.
“Nanti bukan kami ambil alih. Ada aturannya, dari jumlah pemasukan (parkir), 10 persennya untuk retribusi ke daerah,” tegasnya.
Hingga tengah tahun 2024, pendapatan dari sektor parkir di Jepara belum mencapai setengah dari target.
Melansir dari Suara Merdeka Muria, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara, Albertus Kurniawan menyebut hingga Juni 2024, PAD dari sektor parkir baru tercapai sekitar Rp 578 juta.
Padahal target yang ditetapkan sebesar Rp 1,8 miliar.
Menurutnya, target itu tak sesuai dengan potensi parkir yang hanya Rp1,3 miliar.
“Target PAD Parkir itu Rp 1,8 miliar, tetapi potensi parkir di Jepara sebenarnya hanya Rp 1,3 miliar. Harapannya ke depan memang ada kajian terhadap parkir sehingga target parkir di Jepara bisa sesuai potensi,” ungkap Albertus.