DailyIndonesia.id, JEPARA – Seorang influencer berinisial KN (24) asal Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara ketahuan mengendorse atau promosi judi online di Instagram.
Ia pun diamankan Sat Reskrim Polres Jepara setelah tim patroli siber.
“Tersangka kami amankan pada Selasa, 23 Juli 2024 di rumahnya,” kata AKP Yorisa, Kamis, 25 Juli 2024.
Awalnya, tim melakukan patroli siber dan menemukan akun influencer itu berisi ajakan bergabung ke situs judi online di situs Roboslot.
Pihaknya kemudian melacak profil akun Instagram tersebut.
Yorisa membeberkan tersangka mendapatkan keuntungan dari penyedia situs judi online sebagai afiliator.
Selain meringkus tersangka, Yorisa juga menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya satu unit handphone merek Iphone 15 dab buku rekening milik tersangka.
“Tersangka saat ini kami tahan di Mapolres Jepara dan proses penyidikan masih berjalan,” jelas Yorisa.
Penyidik Satreskrim Polres Jepara menjerat selebgram tersebut dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tersangka terancam penjara maksimal 10 tahun,” sebut Yorisa.
Sumber: MetroTVNews.com