DailyIndonesia.id, KUDUS – Sebanyak 118 kades di Kabupaten Kudus mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan pada Kamis (18/7/2024). Penyerahan ini berlangsung di Pendopo Kabupaten.

Lewat SK ini masa jabatan kades yang mulanya 6 tahun mengalami perpanjangan 2 tahun menjadi 8 tahun.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 20241 tentang perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 39 ayat (1), masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun. Berbeda dari peraturan sebelumnya yang 6 tahun saja.

Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan

’’Alhamdulillah. Setelah melalui proses yang panjang, penyerahan SK perpanjangan dua tahun kepala desa bisa terlaksana hari ini,’’ kata Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie di hadapan para kades. Dilansir dari MuriaNews.

Hasan Chabibie berpesan agar para kades memanfaatkan perpanjangan masa jabatan itu untuk mengabdi membangun desa masing-masing, terutama dalam pelayanan masyarakat.

’’Perpanjangan ini untuk menambah masa melayani masyarakat. Bisa dibilang kan penambahan masa jabatan dua tahun ini tidak menambah modal, sehingga mari membangun desa dan melayani masyarakat,’’ imbuhnya.

Kepala Desa Japan, Sigit Tri Harso bersyukur telah resmi bertambah masa jabatannya. Ia yang semula menjabat untuk periode 2019 hingga 2025, diperpanjang menjadi hingga 17 Desember 2027.

Sigit pun berencana menyelesaikan tugasnya mengembangkan wisata serta pertanian di Desa Japan.

Apalagi kini alpukat yang ada di Desa Japan sudah terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual.

’’Akan kami kembangkan terus sektor wisata di desa. Buah alpukat kan sudah punya HKI. Ke depannya akan mengembangkan sektor tersebut,’’ ujarnya.

Ia menyebut, pengembangan wisata di Desa Japan masih perlu dilakukan. Selain mendorong potensi wisata, upaya tersebut juga diharap dapat meningkatkan perekonomian desa.

’’Masyarakat sekitar bisa terdampak sektor perekonomiannya. Tugas yang belum terselesaikan akan segera kami selesaikan,’’ imbuhnya.

Dari 123 desa di Kudus, yang mendapat SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan berdasarkan UU yang baru ada 118 kades.

Hal ini lantaran lima daerah lainnya terjadi kekosongan jabatan kepala desa karena meninggal dunia dan satu mengundurkan diri. Kelima desa itu meliputi Desa Undaan Kidul, Colo, Loram Kulon, Burikan, dan Demangan.

Bagikan: