
DailyIndonesia.id, JEPARA – Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jepara hingga tengah tahun atau Juni 2024 baru mencapai Rp2,1 miliar. Sedangkan target PAD dari sektor pariwisata tahun ini mencapai Rp5,7 miliar.
Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif atau yang akrab disapa Gus Haiz, mengatakan bahwa DPRD Jepara telah menyesuaikan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi.
Penerimaan PAD dari sektor pariwisata di Jepara pun menunjukkan peningkatan di tahun sebelumnya.
Ia mengungkap PAD dari sektor pariwisata pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp2,5 miliar. Kemudian meningkat menjadi Rp3,4 miliar pada tahun 2023.
“Kita tentu ingin mengevaluasi dan mendukung peningkatan PAD dari sektor pariwisata. Sebelumnya, wisata gratis setiap hari kecuali Sabtu-Minggu,” ujar Gus Haiz.
Ia juga mendorong desa-desa untuk memaksimalkan potensi wisata yang ada di wilayahnya.
Gus Haiz juga menyoroti pentingnya Tapping Box untuk memantau pajak dan mencegah penyelewengan pajak, terutama pada transaksi bisnis di sektor kuliner dan perhotelan.
“Meskipun sudah ada laporan, kita harus taat aturan demi kenyamanan usaha dan pembangunan daerah kita,” tegasnya.
Sebagai informasi, mulai Januari 2024, objek wisata yang dikelola oleh Pemkab Jepara dikenai tarif sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sementara beberapa waktu lalu, Pemkab sudah memberikan peringatan kepada pengusaha kuliner dan perhotelan yang ketahuan membandel bayar pajak.