
DailyIndonesia.id, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara serius memberi sanksi tegas bagi ASN yang ketahuan bermain judi online. Bahkan ASN pelaku judi online terancam dipecat dari jabatannya.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 335/1619 Perihal Larangan Judi Online dan Judi Konvensional. Surat ini berlaku mulai 24 Juni 2024 lalu.
Surat tersebut mejelaskan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Selain itu turut mencantumkan sanksi dalam UU lain yang bisa menjerat ASN pelaku judi online, yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski serius menerapkan sanksi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengungkapkan pihaknya masih ada rasa eman-eman (sayang).
”Sayang jika sampai harus dikeluarkan dari jabatan karena judi,” kata Edy.
Hal itu ia sampaikan di depan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan se-Kabupaten Jepara di Aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama, Kamis (27/6/2024).
Ia pun mengungkapkan bahaya bagi ASN yang terjerat judi online.
“Karena judi online, siapa pun termasuk ASN tak malu harus ke tempat perjudian. Kelihatannya main gim (dengan gawai), tapi ternyata judi. Setelah menghabiskan uang sebanyak-banyaknya, lalu diisi saldo dengan pinjol. Kan habis semua,” ungkap Edy.
Ia menjelaskan, surat edaran tersebut juga menginstruksikan kepala perangkat daerah, koordinator satuan koordinasi kecamatan, kepala puskesmas, hingga kepala sekolah untuk melakukan pembinaan dan menerapkan sanksi bagi yang melanggar, sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Sumber: Suara Merdeka Muria