DailyIndonesia.id, JEPARA – Di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pada tanggal 1 April 2024, sebanyak 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa pensiun secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pensiun. Acara penghargaan ini berlangsung di Gedung Shima Kompleks Setda Jepara.
Dari 32 ASN yang telah memasuki masa pensiun, terdiri dari satu struktural, 24 bidang pendidikan, tiga kesehatan, dan empat fungsional umum.
Penjabat (Pj) Bupati Jepara H. Edy Supriyanta, yang diwakili oleh Asisten Tiga Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara, Ronji, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kontribusi serta dedikasi yang telah diberikan oleh para ASN yang telah memasuki masa pensiun, terutama dalam pembangunan Kabupaten Jepara.
“Pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki oleh Bapak dan Ibu masih sangat berharga dalam menggerakkan masyarakat untuk mendukung program-program pemerintah serta menangani isu-isu strategis di tingkat daerah dan nasional,” ungkap Ronji.
Ronji juga menekankan bahwa meskipun telah memasuki masa pensiun, kontribusi para pensiunan tetap diperlukan oleh pemerintah. Masa pensiun juga dapat dimanfaatkan secara produktif untuk kebaikan pribadi, masyarakat, dan Kabupaten Jepara secara keseluruhan.
Selain penyerahan SK Pensiun, para pensiunan juga menerima piagam penghargaan, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran, dan Smart Card sebagai pengganti Kartu Identitas Pensiun.
Tidak hanya itu, sebagai bagian dari layanan Pemerintah kepada para pensiunan ASN, mereka juga diberikan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dengan status baru tanpa perlu mengurus sendiri. (Adv)